Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Kitakini.news -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bekerjasama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar mengamankan satu orang DPO Terpidana kasus penipuan di Pematang Siantar.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan, DPO terpidana kasus penipuan dengan jerat Pasal 378 KUHPidana itu yakni, Hadly Hasyim Masyhuri Munte.
"Yang bersangkutan diamankan di rumahnya diJalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Pada saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan," jelas Adre kepada wartawan di Medan, Selasa (29/4/2025).
Dijelaskannya, DPO terpidana atas nama Hadly Hasyim Masyhuri Munte itu sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, namun di tingkat Kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara yang menjerat terpidana berawal, Sabtu (8/10/2022) lalu bertempat di JL. PT Herfinta Farm and Plantation, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Tersangka Hadly Hasyim Masyhuri Muntemelakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp100.000.000 milik korban bernama Dodi Zulkarnain Hasibuan dengan cara tersangka mengaku sebagai perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation yang ingin menjalin kerjasama dengan korban dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT. KIP (Herfinta Group)," beber Adre.
Berkaitan itu tersangka meminta uang jaminan untuk kerjasama tersebut sebesar Rp100.000.000 kepada korban. Namun berjalannya waktu, ternyata uang yang disanggupi oleh korban itu tidak dilaksanakan tersangka. Uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan oleh tersangka hingga berujung laporan polisi dan penangkapan terhadap tersangka.
"Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024 dengan amar putusan Lepas Dari Tuntutan. Sementara putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1022 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan amar putusan menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan," paparnya.
Lebih jauh Adre W Ginting menambahkan, DPO Terpidana selanjutnya diserahkan ke JPU dari Kejari Labusel untuk diserahkan ke Lapas untuk menjalani hukumannya. (**)

Bangkok Masuk Daftar Kota Penipuan Turis Tertinggi di Dunia

Jaksa tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Polri

Riau Alexander Siahaan Audiensi ke Walikota, Harapkan Wesley Hadiri Pelantikan KONI Siantar

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite
