Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Kitakini.news - Dua terdakwa kurir 2,2 Kilogram Sabu, Candra Bos dan Aditya Raaz dituntuthukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
Selain kedua terdakwa, JPU juga menuntut satu terdakwa lain, Anend Naidu dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Agustin Tarigan menilai ketiga terdakwa yang merupakan warga Kota Medan itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan hukuman ini dilihat dari laman SIPP PN Medan, Kamis (24/4/2025).
Usai mendengar tuntutan dari Jaksa, majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada, Rabu (30/4/2025) mendatang dengan agenda putusan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, Candra dihubungi Laurensius (DPO) untuk memberitahukan Aditya akan menemuinya dan memberikan sabu-sabu.
Mereka pun berkomunikasi lewat sambungan telepon dan sepakat bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di pertemuan itu, Aditya menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu 2,4 Kilogram.
Setelah itu, Candra membawa barang haram itu ke rumahnya yang beralamat di Gang PuskesmasNo.20 B, Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Selanjutnya pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Laurensius kembali menghubungi Candra dan menyuruhnya mengantarkan 1 Kilogram Sabu kepada Aditya. Kemudian, Candra pun mengantarkannya.
Pada Selasa (13/8/2024), Candra kembali menyerahkan 1 Kilogram Sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius. Lalu pada Jumat (23/8/2024), Candra diperintahkan Laurensius untuk membuka satu bungkus sabu tersebut dan dibagikan menjadi 10 bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 100 Gram.
Setelah itu, Candra diminta Laurensius untuk menyerahkan tiga bungkus plastik klip bening dengan berat total 300 Gram kepada Aditya.
Selanjutnya, Jumat (30/8/2024), Candra kembali bertemu Aditya dan menyerahkan tiga bungkus plastik klip atas perintah Laurensius.
Kemudian, Selasa (3/9/2025), Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk menyerahkan 200 Gram kepada Aditya. Di hari yang sama, Candra melihat ada sejumlah mobil mendatangi rumahnya.
Candra pun menduga bahwa itu merupakan anggota kepolisian dan seketika dirinya langsung membuang telepon seluler yang dipegangnya ke sungai di dekat rumahnya tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Candra langsung didatangi beberapa lelaki berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus Candra. Sebelum menangkap Candra, rupanya polisi telah lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend.
Kemudian, polisi pun menggeledah rumah Candra dan menemukan sabu seberat 2,2 kg. Setelah itu, mereka bertiga dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. (**)

Bawa Sabu, Warga Jalan Nagur, Siantar "Ikut" Polisi

Warga Medan Johor Didakwa Kurir 1000 Butir Ekstasi di PN Medan

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite
