Didampingi Kapolres, Kajari Padangsidimpuan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde) di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan pada Kamis, (24/4/2025).
Baca Juga:
Kejari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan Pemusnahan ini mencakup perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Lambok MJ Sidabutar juga memastikan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan yang bertujuan supaya masyarakat tahu dan menyaksikan akan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.
"Saya harap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran bersama dalam pemberantasan tindak pidana di lingkungan sekitar," ucap Lambok.
Selain narkoba dan zat adiktif, ada pula sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata, handphone, timbangan. Sejumlah barang bukti tesebut lantas dimusnahkan dengan cara melarutkan narkoba dan zat adiktif, memotong senjata tajam dan senjata api serta menggilas obat-obatan tersebut dengan alat khusus.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 219, 28 Gram, 63, 336 Kilogram ganja, 6 timbangan digital, 6 alat hisap bong, 68 buah plastik klip transparan kosong, 12 buah sendok pipet dan kaca pirek, 40 unit handphone, 2 buah senjata tajam dan 191 bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli dan lainnya.

Polisi Periksa Kepala SMA/SMK se-Padangsidimpuan Terkait Dugaan Pungli SPP

Kurun Waktu Satu Jam, Polres Padangsidimpuan Sikat Pemilik dan Pengecer Ganja

Parbetor di Padangsidimpuan Tertangkap Bawa Ganja, Nyanyi dan Seret Temannya

Tenteng 100 Gram Ganja, Pria Asal Kelurahan Tobat Padangsiidmpuan Diangkut Polisi

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Warung Terduga Pelaku Cabul
