Sabtu, 27 Juli 2024

Hanya di Jakarta, Ada Jentik Nyamuk di Rumah Kena Denda Rp50 Juta

Fitri - Senin, 10 Juni 2024 22:17 WIB
Hanya di Jakarta, Ada Jentik Nyamuk di Rumah Kena Denda Rp50 Juta
Instagram.com/mosquito.da.dengue
Denda 50 juta bagi warga Jakarta yang kedapatan jentik nyamuk di rumahnya.
Kitakini.news - Pemilik rumah di Jakarta patut hati-hati dengan genangan air. Pasalnya genangan air dapat menimbulkan jentik nyamuk Aedes aegypti dan bisa kena denda Rp50 juta.

Melansir berbagai sumber, Senin (9/6/2024), hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Baca Juga:

"Barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama dua bulan," demikian bunyi peraturan itu.

Terkait itu, pihak Satpol PP Jakarta Timur mengatakan, sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu. Pemberlakuan perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.

Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

Pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran dilakukan bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Jika ada nyamuk atau jentiknya, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik rumah, kantor, dan sebagainya.

Setelah itu, baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan lalu disusul dengan surat peringatan tertulis (SP 1) untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali.

Setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar yakni dengan denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wujudkan ‘Sumut Mantap dan Harmoni’, Ini kata Fatoni

Wujudkan ‘Sumut Mantap dan Harmoni’, Ini kata Fatoni

Kunjungi Bank Sumut Cabang DKI Jakarta, Sutarto Minta Tingkatkan Pelayanan

Kunjungi Bank Sumut Cabang DKI Jakarta, Sutarto Minta Tingkatkan Pelayanan

Ketua PN Jakbar Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Kepaniteraan Perdata

Ketua PN Jakbar Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Kepaniteraan Perdata

Facebook-Instagram Terhalang Regulator Uni Eropa, Terancam Denda Miliaran Euro

Facebook-Instagram Terhalang Regulator Uni Eropa, Terancam Denda Miliaran Euro

Ketua PN Jakarta Barat Dr Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

Ketua PN Jakarta Barat Dr Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

Kunker Ke Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Sutarto Bahas Perda Kemajuan Kebudayaan Daerah

Kunker Ke Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Sutarto Bahas Perda Kemajuan Kebudayaan Daerah

Komentar
Berita Terbaru