Sabtu, 27 Juli 2024

Fraksi Demokrat Nilai Kontribusi Masyarakat untuk Ranperda Belum Maksimal

Siti Amelia - Selasa, 14 Mei 2024 15:29 WIB
Fraksi Demokrat Nilai Kontribusi Masyarakat untuk Ranperda Belum Maksimal
dprd medan
Dodi Robert Simangunsong

Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong mengatakan kontribusi pemikiran masyarakat dalam menghasilkan sebuah produk hukum Ranperda belum maksimal. Untuk itu, warga harus pastikan keterlibatkan dalam penyusunan program pembentukan Perda.

Baca Juga:

"Dari uraian naskah akademik serta Ranperda yang kami telaah, kami mencatat bahwa penyusunan program pembentukan Perda, salah satu yang disarankan adalah perlunya peran serta masyarakat dalam rangka menjaring masukan dari masyarakat terkait rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk. Dan menurut hemat kami hal ini perlu menjadi perhatian," sebut Dodi menyampaikan tanggapan fraksinya atas Ranperda Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (13/5/2024).

Dodi bilang Fraksi Demokrat telah menelaah Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang diusulkan.

"Untuk itu kami mengusulkan agar pada pasal 5 ayat 2 yang terkait dengan ranperda, agar dilampiri dengan penjelasan, naskah akademik yang lebih spesifik lagi," tandasnya.

Bahkan, sesuai setiap dalam pembentukan Perda, perencanaan merupakan salah satu tahapan yang sangat penting untuk menghasilkan Perda yang baik. Maka harus mempedomani Undang-Udang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan. Sehingga terhindar produk hukum yang tumpang tindih.

Sedangkan adanya usulan Ranperda tentang tata cara penyusunan pembentukan peraturan daerah ini kami yakini merupakan ranperda yang sangatlah penting untuk dibahas dan di lanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Dengan harapan, kedepannya ini menjadi payung hukum serta acuan dalam penyusunan pembentukan peraturan daerah," katanya.

Ditambahkan, Fraksi Demokrat menyambut baik atas usulan Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kota Medan pada tanggal 22 April 2024 lalu.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan di Bapemperda DPRD Kota Medan yang telah mempersiapkan materi terkait Ranperda ini untuk dibahas bersama," harapnya.

Nantinya, Perda yang disahkan mampu untuk menjadi transformasi sosial dan demokrasi di daerah. Sehingga perubahan yang sangat cepat dan tantangan di era ekonomi dan digitalisasi mampu menjawab perubahan yang ada, agar tantangan pembangunan yang berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution Dengarkan Masukan Anggota Dewan Soal Ketenagakerjaan

Bobby Nasution Dengarkan Masukan Anggota Dewan Soal Ketenagakerjaan

Ini Kata Ketua Komisi 3 DPRD Medan Terkait Revitalisasi Pasar Akik

Ini Kata Ketua Komisi 3 DPRD Medan Terkait Revitalisasi Pasar Akik

Komisi 4 DPRD Medan akan Sidak Ruko di Gang Andika

Komisi 4 DPRD Medan akan Sidak Ruko di Gang Andika

Rajudin Sagala Tunggu Respon Positif Wali Kota Medan

Rajudin Sagala Tunggu Respon Positif Wali Kota Medan

Berikut Penjelasan DPRD Medan Terkait Perubahan Perda Persampahan

Berikut Penjelasan DPRD Medan Terkait Perubahan Perda Persampahan

Ada 8 Pesan Pj Gubernur Sumut dalam Paripurna HUT Kota Medan ke-434

Ada 8 Pesan Pj Gubernur Sumut dalam Paripurna HUT Kota Medan ke-434

Komentar
Berita Terbaru