Rudi: Aturan Pakaian Baru Seragam Sekolah Jangan Tumpang Tindih

Kitakini.news -Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang berisikan aturan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan jangan sampai tumpang tindih.
Baca Juga:
"Sehingga perlu adanya sosialisasi
maupun pemberitahuan, khususnya dari dinas dan Stakeholder terkait, agar tepat
sasaran dan tidak tumpang tindih," ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti kepada wartawan melalui
sambungan seluler dari Medan, Sabtu (20/4/2024).
Hal ini disampaikan Rudi merespon Peraturan
Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kebijakan yang menggantikan Peraturan
Mendikbud No 45/2014 itu, mengatur
pakaian SD, SMP, SMA, dan SMK bertujuan menanamkan dan menumbuhkan jiwa
nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat
persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Menurut Rudi yang terpilih kembali
menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 ini, aturan tersebut beserta
rinciannya harus disosialisasikan dari tingkat tertinggi di Pusat yakni menteri
hingga kejajaran di provinsi, mulai dari Gubernur, kepala dinas, bidang
terkait, Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga ke level bawah, termasuk penyedia
jasa.
"Artinya, hal ini dimaksudkan agar ada
sinkroninasi, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lama, apakah menyangkut
besaran anggaran, jadwal waktu atau pengadaan seragam sesuai kebutuhan sekolah
sekolah," beber Rudi yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sumut.
Selain itu, lanjutnya, salinan aturan tersebut perlu memuat secara rinci perihal jenis-jenis dan warna seragam sesuai tingkatan masing-masing sekolah agar disinkronkan dengan kebutuan dan ketersediaan bahan pakaian seragam.
"Saya kira masing-masing kepala sekolah
juga harus punya ketentuan tambahan agar para penyedia jasa mematuhi dengan
aturan tersebut, misalnya kewajiban menyediakan format dan desain serta warna
seragam yang dikehendaki," jelasnya.
Masih kata Rudi, di level bawah yakni
para penyedia jasa (Konveksi) mengaku keberatan dan kecewa, karena ada diantara
mereka yang sudah menyediakan stok barang, atau pesanan untuk dikerjakan.
"Bisa jadi selain stok barang, juga ada
motif, ukuran, mal dan sebagainya yang sudah ada dan disiapkan sesuai pesanan
sekolah untuk jangka waktu tertentu, namun karena aturan Mendikbudristek tidak
disosialisasikan secara utuh dan holistik, dikhawatirkan mereka akan merugi,
karena stok mereka tidak akan akan terpakai lagi. Kalau sudah seperti itu,
siapa yang tanggungjawab," paparnya.
Rudi berharap Pemprovsu melalui Dinas
Pendidikan dan Stakeholder terkait untuk pro aktif mensosialisasikan dan
menjabarkan aturan Mendikbudristek, agar tidak terjadi kesalahfahaman, tumpang
tindih dengan aturan yang lama perihal seragam baju sekolah. (**)

Dari 3.005 Km Jalan Provinsi, 21,81 Persen Kondisi Sedang, 4,78 Rusak Ringan dan 17 Persen Rusak Berat

Ahmad Darwis Desak Bobby Isi Kekosongan Jabatan di OPD Pemprovsu

Jadwal Paripurna Molor, Pimpinan DPRD Sumut "Dihujani" Kritik

Oknum Anggota DPRD Sumut FA Bantah Tuduhan, Kuasa Hukum Peringatkan SN Jangan Tebar Fitnah

Sutarto Ajak Generasi Muda Jadikan Momen Harkitnas Kembangkan Inovasi Digital
