KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada jadi Tersangka
Kitakini.news -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan nama Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu sebagai tersangka, beserta tiga orang lainnya, pasca operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut, Kamis (11/1/2024) kemarin.
Baca Juga:
Penetapan status tersangka kepada Erik, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Tiga lainnya merupakan anggota DPRD Labuhanbatu, RS dan dua orang dari swasta yakni FS dan ES, pada Jumat (12/1/2024).
Penahanan
oleh penyidik kepada tersangka, dilakukan untuk 20 hari pertama. "Terhitung
mulai 12 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024," ujar Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron dalam keterangan persnya, Jumat (12/1/2024).
Adapun
sangkaan kepda keempatnya, yakni FS dan ES sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan
Erik dan RS sebagai penerima suap, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.