Masyarakat Adukan Dugaan Mafia Tanah Terkait Pembangunan GOR di Simarsayang

Kitakini.news -Aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu melaporkan adanya dugaan mafia tanah pada proyek pembangunan GOR yang sedang berlangsung di lokasi Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Surat
pengaduan yang ditanda tangani dan diserahkan secara resmi oleh Raja Luat/Raja
Panusunan Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu bersama sejumlah perwakilan
elemen itu diterima langsung oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Kejari
Padangsidimpuan, Asrin di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada
Selasa (21/11/2023).
"Hari
ini secara resmi, kami layangkan surat pengaduan ke Kejari Padangsidimpuan
terkait dugaan korupsi, mal administrasi dan penyerobotan lahan tanah adat
milik Kekurian/kedewanan Negeri Losung Batu pada proyek pembangunan GOR di
lokasi Tor Simarsayang," ungkap Raja Luat Losung Batu, Asalsah Harahap.
Asalsah
Harahap, ST gelar Sutan Radja Asal III Bagas Godang Losung Batu (Raja
Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu) Generasi ke -12
Ompu Toga Langit Losung Batu mengatakan, proyek pembangunan GOR di lokasi Tor
Simarsayang merupakan bukti kejahatan berjamaah oleh sejumlah oknum yang
sengaja diduga melakukan praktik mal administrasi.
Sebab
itu, ia bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam MHA Kedewanan Negeri
Losung Batu melayangkan surat pengaduan atas dugaan adanya mafia tanah dan
keterlibatan oknum pejabat di pemerintahan yang sengaja tidak melibatkan peran
Raja Luat selaku pewaris tanah adat/ulayat dalam proses penyerahan lahan lokasi
pembangunan GOR tersebut.
"Harapan
kita, setelah adanya pengaduan secara resmi ini, diharapkan kepada pihak
penegak hukum dapat segera mengungkap serta melakukan tindakan hukum kepada
oknum yang terindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus yang kita adukan
ini," ucap Raja Luat Asalsah.
Pria
alumni jurusan teknik sipil Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 1992 ini
juga berharap kepada pihak pemerintah kota Padangsidimpuan segera melakukan
penyelesaian alas hak atas lahan pembangunan GOR dimaksud yang sebelumnya telah
disuarakan melalui aksi unjuk rasa oleh ratusan massa beberapa waktu lalu.
"Kami
juga meminta kepada pihak terkait agar melakukan penghentian segala kegiatan
pada proyek pembangunan GOR tersebut sebelum adanya penyelesaian alas hak
ataupun sedang berproses hukum saat ini," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, lokasi pembangunan GOR di Simarsayang bersumber dana dari BKKPP
senilai Rp 3,4 miliar lebih itu merupakan wilayah tanah adat/tanah ulayat
Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu yang disinyalir sarat penyimpangan yang
mengarah pada dugaan penyerobotan.
Belum
diketahui apa dasar atau alas hak serta kapan adanya penerbitan surat maupun
pelepasan tanah adat milik masyarakat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu ke
pemerintah sehingga ditampung dan dikucurkannya anggaran untuk pembangunan GOR
tersebut.
Setelah
itu, ratusan massa bersama aliansi yang tergabung dalam MHA Kekuriaan/Kedewanan
Negeri Losung Batu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Walikota
Padangsidimpuan. Massa menuntut penyelesaian hak tanah adat/tanah ulayat
Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu dengan menuntut penghentian pembangunan
GOR di area Tor Simarsayang.
Penguasaan
lahan dan pembangunan GOR yang sedang berlangsung di lokasi Tor Simarsayang
dinilai sebagai perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan
kota Padangsidimpuan sehingga dengan sengaja menghilangkan fakta sejarah adanya
Masyarakat Hukum Adat.
Dijelaskan,
wilayah bukit Simarsayang termasuk tanah adat kekurian/kedewanan Losung Batu
dibuktikan dengan adanya pembayaran blasting istilah sekarang pajak bumi
bangunan (PBB) kepada Dewan Negeri Losung Batu yang kantornya kala itu berada
di Balerong Batu (Pajak Batu saat ini).
Bukti lainnya yakni, adanya dokumen sebagai bukti otentik surat tertanggal 14 Juni 1910 sehingga tidak bisa dibantahkan lagi alas haknya. Kemudian bukti terbaru yaitu adanya pengakuan dari pihak BPN kalau lokasi Tor Simarsayang adalah tanah adat atau tanah ulayat milik Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu.

Ratusan Massa Demo Minta Hentikan Pembangunan GOR di Simarsayang

Ratusan Massa Demo Minta Hentikan Pembangunan GOR di Simarsayang

DPR Desak BPN Kota Binjai Kroscek Kembali Dugaan Kasus Pertanahan
