Selasa, 03 Desember 2024

Soal Mafia Tanah, ARS : Kita Butuh Regulasi Tegas, Komprehensif dan Berkeadilan!

Heru - Sabtu, 02 November 2024 17:47 WIB
Soal Mafia Tanah, ARS : Kita Butuh Regulasi Tegas, Komprehensif dan Berkeadilan!
Teks foto : Anggota DRPD Sumut Fraksi PKS, Abdul Rahim Siregar. (Heru)

Kitakini.news -Terkait wacana tentang mafia tanah yang menjadi fokus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk upaya pemberantasannya, Anggota DPRD Sumut angkat bicara soal ketegasan, keberanian dan konsep komprehensip berkeadilan.

Baca Juga:

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Siregar (ARS) mengatakan bahwa persoalan mafia tanah yang berujung konflik agraria telah menjadi masalah yang berkepanjangan selama puluhan tahun, terutama sejak bergulirnya era reformasi di awal tahun 2000-an. Berbagai kasus seperti tanah ulayat (tanah adat) hingga yang teranyar adalah lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) sampai menelan korban jiwa, menurutnya harus menjadi perhatian khusus dan serius seluruh perangkat negara.

"Persoalan ini kan terus ada dari tahun ke tahun. Ini tentu kaitannya juga dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dari situ, sering terjadi adanya (rencana) peruntukan pertanahan, dari berbagai perspektif. Baik itu kehutanan dan yang berkaitan dengan tanah ulayat hingga soal tanah garapan eks HGU," ujar ARS kepada kitakini.news, Sabtu (2/11/2024).

Secara garis besar, ARS mengatakan bahwa perlu ada perubahan atau penyempurnaan regulasi di tingkat pusat. Dengan mengacu pada dua prinsip, yakni komprehensif (menyeluruh) dan berkeadilan. Mengingat hal ini merupakan masalah yang paling dasar dan berkaitan erat dengan hajat serta keberlangsungan hidup masyarakat yang nota bene membutuhkan lahan, seiring bertambahnya jumlah penduduk.

"Dari segi regulasi, tentu ini harus ada penyempurnaan Undang-undang Pokok Agraria di pusat. Karena bicara soal tanah, adalah masa depan pembangunan, terutama bagi masyarakat umum. Walaupun sebenarnya sudah ada aturan tentang itu," sebut Abdul Rahim terkait UUD 1945, Pasal 18B yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

Naumun sayangnya kata Abdul Rahim, dari berbagai kasus yang laporannya masuk ke DPRD Sumut menghadapi dilema. Sebab belum ada regulasi turunan yang bisa menjadi acuan untuk menempatkan upaya penyelesaian yang komprehensif terhadap kasus konflik agraria yang sarat keterlibatan mafia tanah ini. Apalagi katanya, konflik pertanahan di Sumatera Utara adalah yang terbesar secara nasional.

"Tetapi jika ini menjadi kebutuhan di Sumatera Utara, harusnya kita bisa melahirkan regulasi untuk itu dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) di masa yang akan datang. Beberapa provinsi dan kabupaten kita dengar sudah ada itu (Perda Tanah Ulayat/Masyarakat Adat). Kemunginan kuat memang, karena masayarakat adat ini kan banyak yang lemah dari sisi administrasi, karena sifatnya turun temurun secara tradisional," jelasnya.

Menyinggung soal kasus konflik pertanahan eks HGU PTPN di Sumut, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan mafia tanah sangat kentara di hampir semua tempat/kawasan. Mengingat banyak muncul bangunan atau peruntukan bagi kepentingan bisnis, bukan semata untuk permukiman masyarakat yang notabene memang membutuhkan lahan permukiman sederhana atau lahan pertanian.

"Banyak kita lihat di beberapa kawasan lahan eks HGU itu, justru buan permukiman masyarakat, tetapi pabrik, yang harusnya tidak boleh. Atau kawasan perumahan yang semangatnya jauh dari peruntukan kepada rakyat kecil. Dengan kata lain, sangat wajar dugaan keterlibatan mafia tanah dalam hal peruntukan (RTRW) lahan ini. Baik itu oknum di birokrasi (Pemda, Pemprov dan PTPN), Legislatif, Pengusaha bahkan mungkin oknum aparat penegak hukum," katanya.

"Kita butuh regulasi yang tegas, komprehensif dan berkeadilan!. Dan Menteri ATR/Kepala BPN harus berani memberantas mafia tanah ini. Dan harus ada komitmen yang kuat dan semangat politik yang baik dari Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Karena ini adalah persoalan kronis. Sehingga Pak Nusron Wahid sebagai menterinya, jangan ragu jika ingin memberantas ini. Siapapun oknumnya, harus berani (dihadapi). Kalau tidak, sampai kapanpun ini tidak akan selesai," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelar Reses, Abdi Santosa Ritonga Kawal Ketat Aspirasi Masyarakat

Gelar Reses, Abdi Santosa Ritonga Kawal Ketat Aspirasi Masyarakat

Surat Golkar Sumut Tak Jelas, Pelantikan Erni Ariyanti Jadi Ketua DPRD Sumut Tetap Akan Diproses ke Kemendagri

Surat Golkar Sumut Tak Jelas, Pelantikan Erni Ariyanti Jadi Ketua DPRD Sumut Tetap Akan Diproses ke Kemendagri

Soal LHKPN Saipullah Nasution, KPU Sumut Diminta Desak KPU Madina Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Soal LHKPN Saipullah Nasution, KPU Sumut Diminta Desak KPU Madina Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

DPRD Sumut Desak Sekwan Lebih Sigap Urus SK Pengesahan Pimpinan Dewan ke Mendagri

DPRD Sumut Desak Sekwan Lebih Sigap Urus SK Pengesahan Pimpinan Dewan ke Mendagri

Hendra Cipta Ingatkan Pj Gubsu Agar Mutasi Pejabat Sesuai Merit Sistem

Hendra Cipta Ingatkan Pj Gubsu Agar Mutasi Pejabat Sesuai Merit Sistem

Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut Dari DPP Partai Golkar

Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut Dari DPP Partai Golkar

Komentar
Berita Terbaru