Maling Bongkar Rumah, 2 Anak Siantar Ditangkap
Kitakini.news - Dua orang warga Kota Pematangsiantar berinisial IR (31), beralamat di Jalan Bah Tungguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan AS (28), warga jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba ditangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca Juga:
Mereka berdua, membongkar rumah milik korban S, di Jalan Saribu Dolok, Desa Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (16/11/2023) sekira Pukul 02.00 WIB. Korban kehilangan beberapa unit handphone, jam tangan dan laptop. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 20.000.000,-.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalui KBO Reskrim, Iptu Lumban Sirait saat dikonfirmasi, membenarkan adanya informasi tersebut. Pencurian bermula saat korban bersama keluarganya tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB, setelah berobat dari Kota Pematangsiantar.
"Pada waktu itu, korban meletakkan handphone, jam tangan dan laptop miliknya di meja makan. Namun, pada esok hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban menemukan barang-barang tersebut raib," kata Iptu Lumban, Sabtu (4/11/2023).
Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Panei Tonga. Menindak lanjuti laporan itu, Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Bayu Mahardhika melakukan penyelidikan. Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (1/11/2023), Personil opsnal Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar.
"Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku berinisial IR dari dalam rumahnya. Kemudian kita lakukan interogasinya kepada IR dan pelaku ini mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian bersama temannya berinisial AS," sambung Iptu Lumban.
Di hari yang sama, sekira pkl 18.30 WIB, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap AS. Diinterogasi, AS juga mengakui pencurian dengan membongkar rumah korban dilakukannya bersama IR. Mereka pergi melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna biru milik pelaku IR.
Saat ini, kedua pelaku IR dan AS bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah jam tangan warna silver dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.