Dibekuk, Komplotan Kurir Ganja Beraksi di Kecamatan Sayurmatinggi Tapsel
Teks foto : Ketiga pelaku danbarang bukti diamankan petugas. (Dok Humas Polres Tapsel)
Baca Juga:
Adapun ketiga orang komplotan kurir ganja yakni AH (28), MIN (23) dan CAN (18), warga Desa Malintang Julu, Kecamatan Bukitmalintang, Kabupaten Mandailingnatal (Madina).
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, AKP Salomo Sagala mengungkapkan penangkapan tiga kurir tersebut pada Minggu (17/9/2023) siang.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika jenis ganja di lokasi,” sebut Salomo.
Saat petugas ke lokasi, didapati tiga orang terlihat seperti hendak mengantarkan paket ke sebuah rumah. Dari sana ketiganya harus berhadapan dengan polisi.
Berdasarkan pengakuan AH, ada seorang menghubunginya memesan ganja di Sayurmatinggi. Selanjutnya ia pun menghubungi C yang menyediakan ganja (DPO).
Dari C, kurir berinisial AH tersebut akan menerima upah antar sebesar Rp200 ribu. Karenanya ia menerima tawatan tersebut, dan mengajak dua temannya MIN dan CAN.
Setelah mendengar tawaran dimaksud, ketiganya kemudian menjemput ganja ke Desa Bange, Kecamatan Bukitmalintang, Madina, tempat C berada.
Usai menerima barang haram itu, tiga pelaku berangkat ke Sayurmatinggi menggunakan mobil minibus, dan kemudian turun untuk berjalan kaki mengantarkan ganja.
“Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti sebuah plastik hitam berisi bungkusan ganja seberat 300 Gram. Termasuk dua unit ponsel dan mobil minibus yang digunakan para tersangka,” pungkasnya.
Kontributor: Efendi Jambak