Sabtu, 18 Mei 2024

Tempo 5 Hari, Polres Tapsel Tangkap Pencuri Sepeda Motor

M Iqbal - Jumat, 01 September 2023 17:38 WIB
Tempo 5 Hari, Polres Tapsel Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Teks foto : Kapolres Tapsel serahkan septor kepada pemiliknya. (Efendi Jambak)

Baca Juga:

 

 

Hanya butuh 5 hari bagi Polres Tapsel untuk menangkap pelaku pencuri sepeda motor yang berofesi sebagai sales, warga Kelurahan Batangayumi Julu, Kota Padangasidimpuan itu di warung bakso.

“Pelaku (MFT), kami amankan di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, pada konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, pelaku dan rekannya berinisial, AD yang masih DPO, merangsek masuk ke rumah seorang warga Desa Pal XI, Kecamaan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, bernama Kurnia Pakpahan (37). Keduanya, masuk ke kediaman korban pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

“Keduanya, masuk ke dalam Rumah korban dengan merusak pintu. Lalu, mengambil sepeda motor warna putih dengan nomor polisi BA 4001 QO, milik korban,” imbuh Kapolres.

MFT adalah pemantau situasi sekitar saat lakukan pencurian. Sedangkan AD, yang masih DPO merupakan eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Selain sepeda motor, keduanya juga menggondol 2 Unit ponsel serta uang tunai sejumlah Rp3 Juta.

“(Kini), kita sudah mendapatkan lokasi dan identitas AD. Dan kini sedang kita kejar,” tutur Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres turut mengundang korban pemilik sepeda motor. Sebab, Kapolres hendak serahkan sepeda motor tersebut ke korban. Supaya, korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas bisa menggunakannya kembali.

Berdasar keterangannya, MFT mengaku baru sekali melakukan aksinya membantu AD melakukan pencurian. Kedua pelaku, sempat merubah bentuk sepeda motor korban. Supaya, orang tak gampang mengenali identitas sepeda motor tersebut.

“Kedua pelaku belum sempat menjual sepeda motor. Keburu tertangkap Polres Tapsel. Untuk sindikat atau jaringan, masih kami dalami. Namun, keduanya sudah ada niat menjual dengan merubah bentuk sepeda motor,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, dan 4e dari KUHPidana. Adapun ancaman hukuman yang bakal menanti MFT, yaitu 7 tahun pidana penjara.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Coba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan Dapat Hadiah Timah Panas

Coba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan Dapat Hadiah Timah Panas

Tim Walet Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Curanmor

Tim Walet Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Curanmor

Ketahuan Mencuri, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Ketahuan Mencuri, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV Pelaku Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV Pelaku Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

Polsek Medan Baru Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet RGC

Polsek Medan Baru Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet RGC

Polsek Percut Tangkap Pelaku Curanmor

Polsek Percut Tangkap Pelaku Curanmor

Komentar
Berita Terbaru