Polsek Percut Tangkap Pelaku Curanmor
Kitakini.news -Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Menindaklanjuti
laporan dari warga yang merasa dirugikan atau merasa kehilangan, Kapolsek
Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul memerintahkan Kanit Reskrim AKP Japri
Simamora untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan
membuahkan hasil yang sempurna, 3 orang pelaku bernama Baginda Dongoran (18),
warga Jalan Beringin Pasar 7 dan Ananda Rivaldo (19) warga Jalan Pasar 7,
Simpang Beringin dan Ridho Saputra Als Aseng, warga Jalan Bhayangkara berhasil
diciduk dari Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Minggu (24/3/2024)
sore.
AKP Japri
Simamora saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3/2024) membenarkan penangkapan
tersebut seraya menjelaskan penangkapan pelaku atas kerja keras dari anggotanya
yang melakukan penyelidikan tanpa henti.
"Minggu (24/3/2024)
sekitar pukul 17.00 WIB, Tim 75 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima infromasi
dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di lokasi.
Kemudian Tim mengamankan 3 orang pelaku," ungkap Kanit Reskrim.
"Keterangan
pelaku menyatakan memang benar ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor
Honda Beat Street warna Silver di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Kedua pelaku
melakukan pencurian bersama dengan temannya yang lain atas nama Aseng.
"Selanjutnya Tim
melakukan pengembangan untuk mencari pelaku atas nama Aseng di Jalan Jeparis,
Kelurahan Kota Matsun, kemudian mengamankan pelaku Aseng yang sedang berada di
rumahnya," tegas Japri.
Selanjutnya
petugas mencari barang bukti sepeda motor yang dipergunakan saat beraksi dan
mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
"Hasil
Interogasi terhadap pelaku bahwa sepeda motor korban dijual kepada penadah Atas
nama Boncel di Pasar V Tembung seharga Rp4.000.000," sambung Japri.
Diakhir
wawancara, AKP Japri Simamora menyebutkan bahwa pelaku sudah berulang kali
melakukan aksi serupa di Jalan Pasar Vl, Dekat Futsal.
"Adapun
lokasi lain pelaku beraksi dengan LP Nomor : LP/B/117/l/2024/SPKT Polsek Percut
Sei Tuan, tanggal 19 Januari 2024, TKP Jalan Pasar VI Dekat Futsal, korban :
Rizki, kerugian 1 unit spd motor Vario BK 5503 AHE," tutupnya.
Para pelaku dan
barang bukti 1 Buah sepeda motor Honda Beat BK 6650 MBK yang dipergunakan saat
melakukan pencurian, 1 Buah Peci yang dipergunakan Aseng saat melakukan
pencurian, 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat kini diserahkan kepada penyidik
guna proses lanjut. (**)