Hendak Jual Sabu, Warga Paluta Ini Diciduk Polres Tapteng

Kitakini.news - Hendak edarkan sabu, DH (28) warga Desa
Binangapanasahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara diamankan personel
Satres Narkoba Polres Tapteng, ketika melintas di Desa Pulopakkat Kecamatan
Sukabangun, Kabupaten Tapteng, Senin (5/6/2023) pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Penangkapan itu bermula dengan adanya informasi dari
masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi narkoba di Desa Pulopakkat.
“Atas info itu saya perintahkan jajaran untuk melakukan
penyelidikan sesuai,” ujar Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma
melalui Kasi Humas AKP H Gurning, kepada wartawan Selasa (6/6/2023).
Kemudian sambung Kasi Humas, saat personel tiba di sekitar
desa tersebut melihat tersangka dan langsung mengamankan tersangka, selanjutnya
dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik bening
berisi dua paket kecil sabu dibungkus plastik bening sekira 0,63 Gram, satu unit
ponesl hitam.
Tersangka pun mengakui kepemilikan sabu tersebut yang ia
peroleh dari seorang di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DH Beserta Barang
Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU
No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut
