Sebanyak 43 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Waisak

Kitakini.news
- Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak yang jatuh pada tanggal 4 Juni 2023,
memiliki berkah tersendiri bagi para WBP beragama Buddha di Lapas Kelas I
Medan. Pasalnya, pada kesempatan itu sebanyak 43 WBP beragama Buddha yang sudah
memenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Baca Juga:
Pemberian SK Remisi dilaksanakan di Vihara Lapas Kelas I
Medan, Minggu (4/6/2023) pagi pukul 11.00 WIB. Sebanyak 42 orang WBP
mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan satu orang lagi mendapatkan RK II
(Remisi langsung bebas) atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda
(subsider).
Pemberian SK Remisi dilakukan oleh Peristiwa Sembiring,
selaku Kabid Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas I Medan, yang membidangi
pelaksanaan pemberian Hak-Hak WBP, didampingi oleh Raymond Rumahorbo, selaku
Kepala Seksi Registrasi, dan petugas jajaran Seksi Registrasi.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pemberian Remisi Khusus
Lansia bagi WBP yang berusia 70 tahun keatas dan sudah memenuhi syarat
substantif dan administratif. Sebanyak enam orang WBP Lansia mendapatkan Remisi
yang ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia bagi WBP Lansia
yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.
"Pemberian Remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan
Hak-Hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan
prosedur. Terkhusus Remisi Lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak Asasi
Manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," ungkap
Kabid Pembinaan.
Kontributor: Abimanyu

Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor
