Nekat Mencuri Kerbau, Petani di Paluta \'Dikandangkan\'

Kitakini.news - Akibat nekad mencuri seekor kerbau,
Polisi terpaksa ‘mengkandangkan’ seorang petani berinisial, KMS (42), warga
Desa Huta Baru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ke
sel tahanan, Sabtu (3/6/2023) siang.
Baca Juga:
Petani
yang nekad mencuri kerbau itu, tertangkap Polsek Padangbolak di salah satu
Bengkel di Desa Mandasip, Kabupaten Paluta, dan kini sudah berada di dalam sel
tahanan. KMS hanya bisa pasrah, saat Polisi meringkusnya lantaran ia tahu akan
kesalahannya.
“Penangkapan
tersangka (KMS-red), yakni berdasarkan laporan korban. Yang mana, korban atas
nama, Bidal Ahmad Harahap (23), mengaku kehilangan kerbaunya,” jelas Kapolsek
Padang Bolak, AKP Zulfikar.
Kapolsek
menjelaskan, korban melapor ke Polsek Padang Bolak, bahwa kerbaunya yang berumur
2,5 tahun raib dari Kandang di Desa Hutabaru. Peristiwa hilangnya kerbau
korban, sejak Senin (6/2/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
“Merasa
keberatan, korban lantas melapor ke Polsek Padangbolak,” imbuh Kapolsek.
Menerima
laporan itu, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Berselang lebih kurang tiga bulan melakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya
berhasil mengamankan pelaku pencuriannya.
“Selain
mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa kerbau yang memakai
pengikat di hidungnya. Yang mana pengikat tersebut terbuat tali tambang
sepanjang sekitar 4 Meter,” tukas Kapolsek.
Kapolsek
melanjut, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya membawa KMS berikut
barang bukti kerbau ke Mapolsek Padangbolak.
Kontributor: Efendi Jambak

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut
