Sabtu, 27 Juli 2024

Perkara Pidana Perbankan, PT Medan Beratkan Hukuman Mantan Pegawai Bank Mandiri

Abimanyu - Selasa, 11 Juni 2024 18:44 WIB
Perkara Pidana Perbankan, PT Medan Beratkan Hukuman Mantan Pegawai Bank Mandiri
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pidana perbankan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan pegawai Bank Mandiri Januar Rizqi (36) dari lima tahun menjadi enam tahun penjara. Putusan Nomor: 979/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2161/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 13 Maret 2024.

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian bunyi putusan yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/6/2024).

Perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Heri Sutanto didampingi masing-masing hakim anggota, Longser Sormin dan Sahman Girsang, pada Selasa, 28 Maret 2024.

Selain pidana penjara, warga Jalan Bekasi Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Hakim Tinggi menyatakan terdakwa Januar Rizqi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai bank dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," bunyi putusan tersebut.

Diketahui, Januar Rizqi yang sebelumnya menjabat sebagai Prioritas Bank Officer (PBO) PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang yang berada di Gedung Uniland, Jalan Irian Barat, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara itu didakwa melakukan tindakan pidana perbankan.

Dirinya bersama dengan Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (berkas perkara terpisah), dinilai menggelapkan uang nasabah Prioritas pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Pulo Pinang sebesar Rp5 miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

PT Medan Anulir Hukuman Seumur Hidup Kurir 1 Kg Sabu

PT Medan Anulir Hukuman Seumur Hidup Kurir 1 Kg Sabu

PT Medan "Pangkas" Vonis 17 Tahun Penjara Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur

PT Medan "Pangkas" Vonis 17 Tahun Penjara Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur

Perkara 140 Kg Ganja, PT Medan Perkuat Putusan Hukuman Seumur Hidup Jumidah

Perkara 140 Kg Ganja, PT Medan Perkuat Putusan Hukuman Seumur Hidup Jumidah

Pengamat Hukum Apresiasi PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Pengamat Hukum Apresiasi PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Kasus Penggelembungan Suara, PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Kasus Penggelembungan Suara, PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Komentar
Berita Terbaru