PT Medan Anulir Hukuman Seumur Hidup Kurir 1 Kg Sabu

Kitakini.news - Kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu, Muhammad Nanda (45) Kg narkoba jenis sabu, Muhammad Nanda (45) warga Jalan Mangaan VII, Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
Baca Juga:
Putusan tersebut mengurangi sekaligus menganulir vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan kepada terdakwa.
Dalam putusan banding No. 1405/PID.SUS/2023/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Cipta Sinuraya menyatakan Nanda terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memperbaiki putusan PN Medan Nomor 1037/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sebutnya dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Kamis (18/7/2024).
Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum Nanda untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tambah Cipta. (**)

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, TP PKK Binjai Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BNN

Polda Riau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia

Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
