Sabtu, 27 Juli 2024

Perkara Penggelembungan Suara, Tiga Anggota PPK Medan Timur Dituntut Setahun Penjara

Abimanyu - Sabtu, 18 Mei 2024 13:37 WIB
Perkara Penggelembungan Suara, Tiga Anggota PPK Medan Timur Dituntut Setahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara penggelembungan suara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, terdakwa penggelembungan suara pileg 2024, dituntut hukuman setahun penjara, denda Rp25 Juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:

Ketiga terdakwa penggelembungan suara pileg yang dihadirkan secara langsung dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan tersebut diantaranya, Muhammad Rachwi Ritonga, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud (masing-masing berkas terpisah).

Dalam nota tuntutannya tim JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Evi Yanti Panggabean dan Asepte Gaulle Ginting berpendapat, berdasar fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwa alternatif pertama.

Yakni pidana Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang," sebut JPU Evi Yanti.

Hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan para terdakwa mengakibatkan perolehan suara seseorang tidak berarti atau suara peserta pemilu jadi berkurang, tidak mendukung program pemilu yang jujur dan adil. "Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan," jelasnya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis kemudian menutup persidangan yang rencananya akan dilanjutkan pada Senin (20/5/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU menyebutkan, saksi korban Netty Yuniati Siregar, caleg DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh partainya sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Tembung dan Kecamatan Medan Deli seharusnya dapat duduk di jadi anggota dewan.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa yang nekat 'menukangi' hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg), saksi korban tidak jadi duduk menjadi anggota dewan. Seharusnya Partai Gerindra mendapatkan 12 kursi di DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

Belakangan terungkap, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time password) dan kode password nya.

Hasil penghitungan atau rekapitulasi suara yang diinput ke dalam Microsoft Excel yang dibagikan kepada para saksi partai peserta pemilu berbeda dengan data manual peroleh suara sebagaimana dicatat di C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Terima Limpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara

Kejatisu Terima Limpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara

2.271 PPPK Pemprovsu Terima SK Pengangkatan dan Tandatangani Perjanjian Kerja

2.271 PPPK Pemprovsu Terima SK Pengangkatan dan Tandatangani Perjanjian Kerja

Ratusan Guru PPPK di Langkat Gelar Aksi Duduk di Depan Kantor Bupati

Ratusan Guru PPPK di Langkat Gelar Aksi Duduk di Depan Kantor Bupati

Petugas Pantarlih Lakukan Coklit ke Rumah Rahudman Harahap

Petugas Pantarlih Lakukan Coklit ke Rumah Rahudman Harahap

KPU Rohil Kerahkan 1.728 Petugas Coklit Data Pemilih

KPU Rohil Kerahkan 1.728 Petugas Coklit Data Pemilih

Dicatut, Warga Tapsel Bantah Dukung Bacabup Independen

Dicatut, Warga Tapsel Bantah Dukung Bacabup Independen

Komentar
Berita Terbaru