Kejari Padangsidimpuan Tahan Kadis Koperindag

Kitakini.news -Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan "Rp" ditahan Kejaksaan Negeri, Senin (13/5/2024) sore atas dugaan kasus korupsi Pejalanan Dinas Fiktif.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intel Yunius Zega, menyebutkan penetapan penahanan tersebut sesuai surat Nomor: Print 01/L.2.15/Fd/05/2024.
"Alasan penahanan tersangka
sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dengan alasan subjektif dikhawatirkan
tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana. Tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak
tanggal 13 Mei 2024," bebernya.
Untuk kasus yang menjerat Kadis
Koperindag tersebut atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan item
penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp. 1.416.903.000,
pada Tahun Anggaran 2021.
"Berdasarkan hasil laporan
perhitungan kerugian negara oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp.
681.864.000," terangnya.
Sedangkan modus korupsi yakni biaya
perjalanan dinas di Dinas Koperindag dipotong oleh tersangka namun
pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.
Ketika ditanyai awak media apakah
akan ada oknum lainnya yang terlibat, pihaknya menyebutkan akan melakukan
pengembangan.
"Tidak mungkin tersangka
sendiri yang melakukan itu, pasti ada pihak-pihak lain dan akan kita lakukan
pengembangan" Tegasnya.
Kini tersangka di tahan di Lapas
Kelas II B Padangsidimpuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sesuai Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan An Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Memakai Rompi Warna Pink, Kadis
Koperindag Padangsidimpuan Resmi di Tahan Kejaksaan.

Peduli Korban Banjir, Polres Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Seragam Sekolah

Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai

Kasus Perambahan Hutan di Paluta, Kuasa Hukum Temukan Perbedaan GPS

Masyarakat Terdampak Banjir Hanopan Sidimpuan Dapat Sembako Dari Pengusaha

Datangi Kantor DPRD, Ratusan Guru Tuntut Sertifikasi Segera
