Selasa, 30 April 2024

Polsek Padangbolak Ungkap Peredaran Narkoba di Warung

Efendi Jambak - Jumat, 15 Maret 2024 16:16 WIB
Polsek Padangbolak Ungkap Peredaran Narkoba di Warung
Teks foto : Pelaku diamankan jajaran Polres Padangbolak. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakini.news -Tim Unit Reskrim Polsek Padangbolak di bawah pimpinan Kanit, Iptu Aswin Manurung, berhasil mengangkut dua orang pria pemilik sabu inisial, IKP, 41 tahun, dan RH, 25 tahun, Kamis (14/3/2024) dini hari.

Baca Juga:

Tim dari Unit Reskrim Polsek Padangbolak, angkut 2 pria pemilik sabu tersebut saat gerebek warung di Dusun Hutapuli, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

IKP merupakan warga Desa Gunungmanaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Sedangkan RH, merupakan warga Kelurahan Aektampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

"Penangkapan ini, berawal dari kabar bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu Warung di daerah Halongonan Timur," ujar Kapolsek Padangbolak, AKP Harun Manurung.

Setiba di Warung yang dimaksud, kata Kapolsek, tim mendapati seorang pria yang tak lain, IKP bersama seorang wanita di tempat duduk Warung tersebut. Selanjutnya, Tim mengarah ke belakang Warung dan menemukan 2 orang pria lain dan seorang perempuan.

"Dua orang laki-laki dan seorang perempuan itu langsung melarikan diri," sebut Kapolsek.

Kejar-kejaran

Saat tim mengejar mereka, lanjut Kapolasek, hanya seorang pria yang berhasil tertangkap. Pria tersebut tak lain adalah, RH. Saat penggeledahan, Tim menemukan satu paket sabu. Lalu, sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar dan 2 buah mancis.

"Tersangka RH, kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah milik temannya yang lari. Namun ia peroleh dari tersangka IKP," sebut Kapolsek.

Sedangkan IKP, mengakui bahwa benar barang tersebut awalnya adalah miliknya. Kemudian, ia jual kepada seorang pria yang telah lari yang berinisial, S. Selanjutnya, tim melakukan interogasi kepada IKP.

Bahkan, IKP mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya yang ia buang sewaktu tim mendatangi TKP. Selanjutnya, menunjukkan barang bukti yang ia buang sekitar 3 Meter dari tempat ia duduk.

Ternyata, tim menemukan sebuah dompet warna ungu yang berisikan satu paket sabu. Ada juga, satu paket sabu dan sebungkus plastik klip besar yang berisi di dalamnya 91 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong.

"Tim juga menyita satu unit handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp231 ribu. Terhadap para tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Padangbolak untuk di proses lebih lanjut," tutup Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati

Pengedar 43 Kg Sabu asal Aceh Dihukum Mati

Sepekan Tak Pulang, Maharani Dijemput ke Rumah Makan di Sitamiang Padangsidimpuan

Sepekan Tak Pulang, Maharani Dijemput ke Rumah Makan di Sitamiang Padangsidimpuan

Ibu Ini Melapor, Putrinya Sudah 3 Hari Belum Pulang

Ibu Ini Melapor, Putrinya Sudah 3 Hari Belum Pulang

Pedagang Ini Beli Sabu di Sayurmatinggi, Mau Dibawa Pulang ke Padangsidimpuan

Pedagang Ini Beli Sabu di Sayurmatinggi, Mau Dibawa Pulang ke Padangsidimpuan

Lakalantas di Pintupadang II Tapsel, Minibus Hantam Truk Parkir

Lakalantas di Pintupadang II Tapsel, Minibus Hantam Truk Parkir

Ops Ketupat Toba, Polres Tapsel Siapkan 2 Posyan dan 4 Pospam

Ops Ketupat Toba, Polres Tapsel Siapkan 2 Posyan dan 4 Pospam

Komentar
Berita Terbaru