Sabtu, 27 Juli 2024

Peran Aktif Masyarakat Menentukan Pemilihan Umum yang Berkualitas

- Kamis, 25 Mei 2023 18:05 WIB
Peran Aktif Masyarakat Menentukan Pemilihan Umum yang Berkualitas

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana bagi masyarakat dalam memberikan suaranya melewati Voting secara langsung untuk menentukan perwakilan mereka dalam lembaga-lembaga perwakilan Legislafif (Dewan Perwakilan Rakyat¸ Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota) yang diselenggarakan dengan Asas Luber “Langsung, Umum Bebas dan Rahasia” serta Jurdil “Jujur dan Adil”.

Baca Juga:

Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UUD 1945 memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan rincian dan regulasi mengenai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Selain UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada juga beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pemilu, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif. Selain itu hubungan antar manusia terjalin karena tuntutan kebutuhan dan pengaruh keyakinan, pikiran, serta ambisi tertentu dipersatukan dalam kehidupan kolektif. Sistem dan hukum yang terdapat dalam suatu masyarakat mencerminkan perilaku-perilaku individu karena individu-indivu tersebut terikat dengan hukum dan sistem tersebut.

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan suksesnya atau tidaknya pelaksanaan pemilihan umum, hal ini dikarenakan masyrakat adalah objek sehingga perannya dianggap sangat penting, Partisipasi masyarakat dalam dalam sebuah pemilu merupakan salah satu tolak ukur dari keberhasilan sebuah pemilihan umum. Secara tidak langsung ketika masyarakat ikut serta dalam sebuah pemilihan umum, hal tersebut dapat diartikan bahwa masyarakat sudah mulai sadar bahwa pemilihan umum merupakan bagian penting dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum mengalami naik dan turun, pada tahun 1999 tingkat partisipasi secara nasional tingkat kehadiran mencapai 95,1 %, sedangkan pada tahun 2004 mengalami penurunan yang sangat drastis dengan tingkat partisipasi masyarakat 84,1 %, di tahun 2009 tingkat partisipasi masyarakat semakin memprihatinkan dengan tingkat pastisipasi 70,9 % , dan pada tahun 2014 tingkat partisipasi mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya meskipun hanya sedikit dengan angka 75,2 % tingkat partisipasi.

Banyak faktor yang menjadi penyebab naik turunnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum diantaranya masyarakat sudah hilang rasa kepercayaannya dengan partai politik dan juga calon pemimpin yang dicalonkan partai politik, adanya sifat apatis di masyarakat mengakibatkan masyarakat tidak peduli dengan orang lain ataupun lingkunganya, proses administrasi yang panjang untuk menjadi seorang pemilih, kurangnnya sosialisasi dan kurang menariknya kampanye calon pemimpin sehingga banyak masyarakat kurang tertarik untuk ikut memilih.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat maka penyelenggara pelaksana pemilu harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pola pikir masyarakat berubah dan mengetahui betapa pentingnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas sehingga terpilihlah pemimpin yang amanah, perlu dilakukan metode kampanye yang menarik sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan hak pilihnya, proses administrasi yang harus dipermudah, selain itu diharapkan juga kepada calon pemimpin yang akan dipilih ketika nantinya terpilih harus amanah dan memikirkan nasib rakyat agar kedepannya masyrakat tidak merasa kecewa dan tetap mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Masyarakat juga harus kooperatif pada saat petugas pemutahiran data daftar pemilih datang untuk ke rumah untuk melakukan pendataan, harus berkata jujur dan  memberikan data sesuai fakta agar data tersebut bisa didaftarkan kedalam data daftar pemilih tetap, salah satu faktor penting untuk menentukan keberhasilan pemilihan umum adalah lahirnya daftar pemilih tetap yang benar dan sesuai data serta fakta di lapangan. Lahirnya daftar pemilih tetap yang baik adalah berkat kerjasama petugas pemutakhiran data pemilih dengan masyarakat. Masyarakat harus aktif mencari tahu apakah dirinya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap atau belum, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan secara online, jika belum terdaftar maka masyarakat bisa melaporkan ke petugas pemutahiran daftar pemilih atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat tinggalnya agar segera didaftarkan ulang.

Selain itu masyarakat juga harus ikut aktif dalam melakukan pengawasan selama berjalannya tahapan pemilihan umum, jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maka masyarakat harus mau melaporkan kepada pengawas pemilihan umum (Bawaslu beserta jajarannya), hal ini dilakukan agar potensi pelanggaran dapat di minimalisir, selain itu dari pihak Bawaslu juga harus aktif memberikan edukasi tentang pentingnya pemilu yang terbebas dari praktek-praktek kecurangan dan pelanggaran, baik itu pelanggaran etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu masyarakat tidak boleh terlibat dengan politik sara dan money politik, agar tidak terjadi hal demikian maka dianggap perlu adalah adukasi dan sosialisasi dari pihak Bawaslu dan jajarannya.

Masyarakat juga harus saling mengingatkan kepada kepada masyrakat lain tentang pentingnya terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang dengan tidak terlibat pelanggaran-pelanggaran seperti pidana pemilihan umum, seperti yang di jelaskan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 510 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah), di dalam Pasal 511 berisikan Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak p36.OOO.OOO,O0 (tiga puluh enam juta rupiah), selain itu di dalam Pasal 515 di jelaskan Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tert€ntu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), di dalam Pasal 517 juga di jelaskan Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah), masih banyak pasal yang menjelaskan tentang pelanggaran pidana pemilu yang di jelaskan di dalam Undang-undang ini.

Diharapkan kepada seluruh masyrakat untuk turut aktif baik dalam menggunakan hak suaranya di TPS dan aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran di dalam pemilihan umum dapat di minimalisir, jika sesua sudah berjalan maka dapat diharapkan pemilihan umum akan berjalan baik, lancar dan damai serta berkualitas, sehingga apa yang diharapkan dari pelaksanaan pemilihann umum dapat terwujud seperti terpilihnya pemimpin yang amanah dan yang memikirkan kepentingan rakyat dan negara.

 

Medan, 25 Mei 2023

 

Penulis adalah Rahmat Kurniawan Siregar, saat ini menjabat sebagai Anggota Panita Pemilihan Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Langkat Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Langkat Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen

Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024

Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024

Pemkab Tapteng Serahkan Dana Hibah Anggaran Pilkada 2024

Pemkab Tapteng Serahkan Dana Hibah Anggaran Pilkada 2024

Geruduk Kejatisu, Massa Pertanyakan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Geruduk Kejatisu, Massa Pertanyakan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Menyisir Kontras Pembangunan Penyangga Ibukota Provinsi, Ricky Dorong Penguatan RTRW Deli Serdang

Menyisir Kontras Pembangunan Penyangga Ibukota Provinsi, Ricky Dorong Penguatan RTRW Deli Serdang

Komentar
Berita Terbaru