SPMT Tanam 8000 Mangrove di Desa Sungai Undang Kalimantan Tengah
Kitakini.news - Sebagai aksi kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga garis ekosistem pesisir, PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) menanam 8000 pohon mangrove pada tanah seluas 5 hektar di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kalimantan Tengah, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga:
Berkolaborasi dengan Balai Pengelolaan Das dan Hutan Lindung Kahayan, penanaman Mangrove ini juga menjadi bagian dari kerjasama PT Pelindo dengan Kemenkomarves, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kegiatan ini juga menjadi salah satu program prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai aksi kepedulian perusahaan dalam menjaga garis ekosistem pesisir, dan merupakan salah satu dari 3 fokus utama kepedulian perusahaan, yaitu lingkungan, pendidikan, dan pengembangan UMKM.
Direktur SDM PT Pelindo Multi Terminal Edi Priyanto mengungkapkan, program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian SPMT terhadap lingkungan sekitar serta mendukung cita-cita Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission, dimana bumi akan menyerap emisi karbon melalui hutan, dan salah satunya Hutan Mangrove.
"Adapun yang menjadi target utama penanaman Mangrove di wilayah Sungai Undang ini adalah menahan laju abrasi garis pantai yang semakin hari semakin meningkat.
"Mangrove bukan hanya sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, namun juga sebagai habitat bagi berbagai jenis biota laut. Selain itu Mangrove juga bermanfaat bagi kehidupan manusia untuk mendapatkan iklim dan cuaca yang paling nyaman dalam mencegah bencana alam, serta manfaat lainnya secara ekonomi sebagai lahan untuk produksi pangan dan penghasil kayu.
Ia juga menyampaikan apresiasi SPMT atas keterlibatan masyarakat dan seluruh stakeholders dalam pelaksanaan program ini sebagai wujud hubungan perusahaan yang harmonis.
Menyahuti itu, Camat Seruyan Hilir, Janius Gafurntara menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap kepedulian SPMT selaku subholding Pelindo lewat kegiatan penanaman mangrove di Desa Sungai Undang.