Sabtu, 27 Juli 2024

Kondisi Pupuk Langka Jadi Persoalan Klasik di Tanah Air

Guruh Ismoyo - Senin, 20 November 2023 07:03 WIB
Kondisi Pupuk Langka Jadi Persoalan Klasik di Tanah Air
Bisnis.com
Ilustrasi, Seorang petani sedang menaburkan pupuk diarea persawahan.

Kitakini.news - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyoroti tingginya harga dan kelangkaan pupuk bersubdi yang selama ini terjadi di Tanah Air. Kondisi ini juga dinilai menjadi persoalan klasik yang berbalut-balut di dunia pertanian.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Anggia Erma Rini mendorong perlu adanya evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap pupuk subsidi maupun non-subsidi dari segi anggaran, ketersediaan, hingga tata kelola.

"Pertama, pupuk subsidi (harus) ditambah anggarannya, sehingga bisa diakses oleh masyarakat diikuti dengan tata kelola yang baik. Jadi (harus) ditambah tapi kalau tidak baik tata kelolanya, masih amburadul, banyak penyelewengan, pengawasannya tidak bagus pun juga percuma. Hanya orang-orang tertentu saja yang kemudian menikmati," paparnya di Jakarta, Minggu (20/11/2023).

Mengingat, tegas Anggia, pupuk merupakan komoditas yang benar-benar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari para petani. Apalagi, dirinya menyayangkan bahwa ketersediaan yang ada selama ini tidak sesuai dengan kebutuhan pupuk subsidi.

"Ketersediaannya hanya seperempat persen saja dari kebutuhannya. Meski sudah ditambahi kemarin tahun lalu Rp25 Triliun sekarang Rp26 Triliun, tetapi tetap saja kebutuhannya masih kurang," tandasnya.

Solusi selanjutnya agar Kementan bersama segenap perusahaan pupuk nasional seperti halnya Petrokimia didorong untuk menyediakan pupuk non subsidi yang harganya juga dapat terjangkau oleh masyarakat bawah utamanya kalangan petani.

"Permintaan dari Komisi IV adalah mendekatkan agen atau kios ke masyarakat atau petani. Kita minta setiap tahun, tahun ini 1000 sampai 1500 kios yang bisa disediakan oleh pupuk Indonesia supaya mendekatkan pupuk itu kepada petani," seru Anggia.

Oleh karena itu, Anggia mendesak Kementan harus segera mengadakan evaluasi besar-besaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Permentan Nomor 10 kita minta untuk dievaluasi dan kita sudah diskusi juga karena permintaan dari masyarakat. Dan Kementerian Pertanian (Pak Menteri) beberapa waktu yang lalu ketika raker (rapat kerja) juga sudah menyebutkan bahwa itu akan menjadi evaluasi mereka," paparnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Markas PBB, Fadli Zon Pertanyakan Standar Ganda Demokrasi

Di Markas PBB, Fadli Zon Pertanyakan Standar Ganda Demokrasi

DPR: Kecuali Ruangan, Pelayanan Medis BPJS Tak Ada Bedanya Dengan Pasien Lain

DPR: Kecuali Ruangan, Pelayanan Medis BPJS Tak Ada Bedanya Dengan Pasien Lain

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

Komentar
Berita Terbaru