Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Tua Edarkan Ganja dan Sabu di Warung
Kitakini.news - Petugas kepolisian dari Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria tua inisial ST (65) yang kedapatan membawa belasan bungkus narkotika jenis ganja dan sabu di warung.
Baca Juga:
Penangkapan berlangsung di sebuah warung, kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (29/12/2023) siang. Lokasinya tak jauh dari kediaman terduga pelaku pengedar narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi, warga mengaku resah dengan adanya laporan peredaran narkoba di kelurahan tersebut. Karenanya, petugas melakukan penyelidikan ke sebuah warung dan mendapati ST dengan gerak mencurigakan.
"Kemudian, personel langsung melakukan penangkapan kepada tersangka," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan.
Setelah pemeriksaan, petugas mendapati satu bungkus kantongan plastik putih berisi 13 bungkus kertas nasi berisi ganja. Kemudian dua buah plastik klip diduga berisi sabu, dari saku celananya.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria yang berdomisili di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepada personel, tersangka juga mengaku dirinya merupakan residivis," terang Jasama.
Dari pengakuan tersebut, petugas pun mendatangi sumber barang haram itu ke lokasi, untuk pengembangan kasus. Namun pria dimaksud sudah melarikan diri.
Selanjutnya pelaku ST diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti kita amankan sebanyak 18,11 Gram ganja dan 0,78 Gram sabu, serta satu unit ponsel dan uang tunai Rp97 ribu," tandasnya.