Jumat, 14 November 2025

Bawa 133 Kg Ganja ke Medan, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Rabu, 20 Desember 2023 03:03 WIB
Bawa 133 Kg Ganja ke Medan, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Nekat membawa 133 Kilogram Ganja dari Aceh ke Medan, dua terdakwa kurir Narkotika asal Aceh, Agus Rudiansyah dan Juanda, dituntut mati dalam sidang virtual di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda dengan hukuman pidana mati," tuntut JPU Novalita dihadapan Majelis Hakim diketuai Martua Sagala.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, hal-hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut JPU tidak ditemukan.

Usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) terdakwa maupun Penasihat Hukum yang dijadwalkan 9 Januari 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada Jumat 28 Juli 2023. Terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda yang berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (Penyelidikan) untuk menjemput 133 Kilogram Ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat akan ada peredaran Ganja. Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu dibawa atas suruhan dari Amri dan diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.

Di lokasi tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus Daun Ganja kering yang keseluruhannya seberat 133 Kilogram. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Angkola Selatan Ini Tanam Ganja di Kebun Sawitnya

Warga Angkola Selatan Ini Tanam Ganja di Kebun Sawitnya

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika

Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru