Wow..Kejagung Tetapkan Menteri dari NasDem Sebagai Tersangka

Kitakini.news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dari Partai NasDem Johnny G
Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan pendukung BAKTI
Kominfo.
Baca Juga:
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menetapkan 5 orang
sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad
Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli
Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, seperti dilansir dari CNNIndonesia,
Kamis (18/5/2023), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei
Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan
Hermawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8
triliun.
Redaksi

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

Peran Spritual Anak Muda di Masyarakat, Garda Pemuda Nasdem Sumut Berkurban

DPW Partai Nasdem Sumut Sembelih 3 Hewan Kurban

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa
