Sabtu, 21 Juni 2025

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Efendi Jambak - Rabu, 04 Juni 2025 17:41 WIB
Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr.Wira Prayatna memimpin jalannya konfresi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Mantan kepala desa (kades) Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan inisial SH (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran kepolisian terkait pengelolaan anggaran dana desa fiktif tahun anggaran 2023.

Baca Juga:

Diketahui, SH merupakan warga Desa Siloting yang merupakan mantan kepala desa periode 2018-2023, dan pelaku ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juni 2025.

"Pada tanggal 14 februari 2025 Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Padangsidimpuan melakukan pengumpulan kegiatan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Siloting," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasi Humas dan Kasatreskrim saat paparan kasus, Rabu (4/6/2025).

Kemudian lanjut Kapolres, pengumpulan data itu berlanjut terkait anggaran tahun 2023 Bersumber dari Dana Desa (DD) dengan anggaran sebesar Rp.719.994.624,00, dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp.1.219.163.596,00," ungkapnya.

Pada saat penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti bukti adanya tindak pidana korupsi. "Diperoleh fakta-fakta bahwa Mantan Kepala Desa Siloting yakni SH ada merencanakan Kegiatan Pembangunan saluran drainase dengan panjang 80 meter dan lebar 1,4 Meter TA 2023 dengan Pagu Anggaran 111.225.000,00. Kemudian kegiatan pembanguan jalan setapak Gg Musholla dengan panjang 36 Meter-lebar 3 Meter, dan panjang 30 Meter-lebar 2 Meter dengan pagu anggaran Rp.52.285.000 yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA 2023, dimana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, melainkan berdasarkan inisiasi kepala desa sendiri," tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Wira menambahkan, bahwa anggaran tersebut telah dicairkan dan dilakukan penarikan dari rekening kas desa yang terfaktakan adanya permohonan pencairan tahap II pada bulan Oktober 2023 serta terfaktakan dengan adanya penarikan uang yang terlihat dalam rekening koran kas Desa Siloting TA 2023.

"Kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan dilapangan bahwa kegiatan Pembangunan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif)," terang Kapolres.

Tersangka SH katanya, juga tidak melakukan pembayaran pajak atas pengadaan yang telah dilakukan.

"Juga ditemukan bahwa tidak adanya dilakukan pembayaran atau penyetoran pajak atas seluruh pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Desa Siloting tahun anggaran 2023 yang anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dengan tidak adanya bukti penyetoran atau pembayaran pajak sesuai dengan buku kas pembantu pajak Desa Siloting," beber kapolres

Tidak hanya itu kata Kapolres, pihaknya juga mengumpulkan data dari petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan bahwa tidak adanya dilakukan pembayaran pajak desa siloting TA.2023, yang mana perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Siloting berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.Pungkas Kapolres

"Hasil audit perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan sehingga disimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 249.814.949,00," tandasnya.

Selain tersangka SH petugas kepolisian resort Padangsidimpuan juga menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah dokumen asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2018-2024, satu bundel dokumen asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siloting Tahun Anggaran 2023, satu bundel dokumen asli Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Siloting Tahun Anggaran 2023," imbuh Kapolres.

"Terhadap tersangka di kenakan Pasal 3 Subs pasal 2 ayat (1) Undang - Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Wira.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo

Komentar
Berita Terbaru