Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Payung Raksasa Masjid Agung Pekanbaru
Kitakini.news
- Kejaksaan Tinggi Riau mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Payung
Raksasa Masjid Agung An Nur Pekanbaru. Pengerjaan payung fantastis senilai Rp42
milyar ini disorot masyarakat karena tidak kunjung selesai sejak dibangun 7
bulan lalu.
Baca Juga:
Kejati
Riau mengusut proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur dengan mengumpulkan
keterangan dari sejumlah pihak.
Asisten
Intelijen Kejati Riau, Marcos M Simaremare, menyatakan penyidik sudah
diturunkan ke lokasi pembangunan payung Masjid Agung An Nur, Jalan Hang Tuah,
Kota Pekanbaru.
Menurutnya,
fasilitas rumah ibadah yang dibangun dengan dana APBD Riau Rp42 milyar gagal
difungsikan. Payung Raksasa mirip di Masjid Nabawi Arab Saudi ini rusak berat
dan terbengkalai.
“Besi
penyangga dan terpal ukuran 22 x 23 meter terlihat patah. Padahal proyek
ambisius Gubernur Riau Syamsuar ini baru dikerjakan Oktober 2022,” katanya, Selasa
(9/5/2023)
Pemerintah
Provinsi Riau sudah memutus kontrak pengerjaan payung dengan PT Bersinar
Jesstive Mandiri. Perusahaan dinilai gagal menyelesaikan pembangunan payung
yang seharusnya tuntas sebelum Bulan Ramadan lalu.
Proyek
payung Masjid Agung An Nur disorot masyarakat karena besarnya anggaran untuk
pembangunan sarana ibadah ini.
Sementara
itu, DPRD Riau mengkritik nilai proyek yang fantastis mencapai Rp42 milyar
rupiah, namun tidak sebanding dengan kualitas material payung elektrik.
DPRD Riau
minta aparat hukum memeriksa sejumlah pihak untuk menemukan penyimpangan
pembangunan payung Masjid Agung An Nur.
Dia juga
menegaskan kalau saat ini sedang mengumpulkan data, mulai dari menurunkan
anggota, mengecek barang yang dimaksud serta mewawancarai para pihak yang
terlibat.
Marcos juga
mengungkapkan akan mengumumkan hasilnya nanti. Kalau sudah diaudit, jika ada
temuan akan ada tindakan.
Kontributor : Azzareen

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10
