Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai
Kitakini.news -Eks Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bersama penyelidik pidana khusus Kejari Nisel.Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada Dinas PUPRNias Selatan tahun anggaran 2018-2021.
Baca Juga:
"Tersangka merupakan DPO Kejari Nisel yang ditangkap bersama Tim Intelijen KejariBinjai di Binjai. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyelidik PidsusKejari Nias Selatan," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Jumat (21/3/2025).
"Tersangka diamankan di salah satu Resto Lesehan daerah Binjai Utara dan ditangkap, Jumat (21/3/2025) sore," ucap Noprianto.
Bazisokhi Buulolo merupakan Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan. Tersangka merugikan negara senilai Rp 783.107.597 dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)
Korupsi, Mantan Ka UPT Puskesmas Parsoburan Dipenjara 1 Tahun
Pemprovsu Diminta Bersinergi Dengan Asosiasi Peternak Telur dan Ayam
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun
Mantap Tinggalkan Dunia Sinetron, Revalina S Temat: Gak Ada Waktu
Yura Yunita Coba Keroncong di Single Terbaru
Kembali Didampingi Kas Hartadi, PSMS Medan Bertekad Pulang Bawa Poin dari Persekat Tegal
Agus Nova: Kemenangan Pertama Timnas U-17 Jadi Fondasi Membangun Sepak Bola Indonesia
ASUS Hadirkan Inovasi Terbaru, Laptop AI Canggih dan Ekosistem Gaming Terlengkap
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Pemilik Toko Harapan Jaya Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Pertanian dan Perikanan