Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan dan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.
Baca Juga:
"Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, kemudian MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jumat (14/3/2025) malam.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.
"Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp319.000.000. Dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku SLS dan MK kemudian dilakukan penetapan tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tandasnya.

Yaspen An-Naas Gelar Wisuda Tahfiz ke-7, Cetak Generasi Cinta Al-Qur’an

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Hadiah Uang Cerdas Cermat HUT Siantar Belum Jelas, Kadisdik: Pencairan Tunggu Terbit SP2D

Subandi Dukung Penghapusan Zonasi, Usul Sistem Domisili Untuk PPDB

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Modus Kompol Ramli dan Brigadir Bayu Memeras Kepala Sekolah di Sumut

Real Madrid Tumbangkan Dortmund 3-2 Lewat Drama di Akhir, 'Chaos' di 10 Menit Terakhir

PSG Bungkam Bayern 2-0 dengan 9 Pemain, Hadapi Real Madrid di Semi Final

Bali Pulau Kedua Terpadat di Dunia, Nomor Satu Tetap Jawa

Bom Ikan Ancam Laut Nias, DPR RI Minta Penegakan Hukum Tegas

Touring di Siantar, Ariel Noah Nyaris Kehilangan Kaki

Satgas PKH Wilayah Paluta Lanjut Patroli dan Sosialisasi Kawasan Hutan ke Warga

Adik Luhut Binsar Panjaitan Calon Duta Besar untuk Jepang
