Minggu, 01 Juni 2025

Tak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mati Ratu Narkoba Asal Aceh

Abimanyu - Senin, 29 April 2024 17:24 WIB
Tak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mati Ratu Narkoba Asal Aceh
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:

Selain Hanisah, JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati lima terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus dan Maimun alias Bang Mun dengan pidana mati," tegas JPU membacakan tuntutan secara terpisah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, dengan barang bukti seberat 52,5 Kilogram Sabu dan 323.822 butir Ekstasi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menegaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah Ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 52.520 Gram dan 323.822 butir Ekstasi," ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain Narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam Ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa Sabu serta Pil Ekstasi tersebut.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komit Bebas Narkoba dan HP, Lapas Pemuda Langkat Gelar Deklarasi

Komit Bebas Narkoba dan HP, Lapas Pemuda Langkat Gelar Deklarasi

Mangkal di Trotoar Bawa Ganja, Supir Truk Diciduk Polres Sidimpuan

Mangkal di Trotoar Bawa Ganja, Supir Truk Diciduk Polres Sidimpuan

Satnarkoba Polres Siantar Sosialisasikan Call Center 110 ke Masyarakat

Satnarkoba Polres Siantar Sosialisasikan Call Center 110 ke Masyarakat

Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Kampung Karo

Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Kampung Karo

Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Waiters Hiburan Malam Ditangkap

Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Waiters Hiburan Malam Ditangkap

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru