Bea Cukai Medan Tangkap 3 Tersangka Pembuat Pita Cukai Palsu Miras
Kitakini.news -Diduga mengandung zat cairan berbahaya, 3 orang sebagai pekerja produksi minuman keras oplosan dengan menggunakan pita cukai bekas, ditangkap oleh tim penindakan Bea Cukai Medan.
Baca Juga:
Ketiga tersangka itu pun
langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Medan, Jumat sore untuk ditahan.
Selain menangkap tersangka,
petugas Bea Cukai yang dibantu oleh Kodim 02/01 Medan, juga menyita 4.387 botol
miras palsu yang akan siap diedarkan ke berbagai kota luar Medan.
Tidak itu saja, ribuan pita
cukai bekas dan palsu juga sita dari gudang pabrik miras oplosan yang diduga
mengandung zat berbahaya tersebut. Diketahui, pabrik miras oplosan ini berada
di jalan Sumarsono Medan.
Menurut Kepala Bea Cukai Medan
Wawan, sejauh ini cairan yang berbahaya itu masih dalam pemeriksaan oleh pihak
laboratorium.
Pelaku berusaha mengelabui konsumen dan petugas dengan bahan baku berasal dari
bahan bahan pembuatan sirup.
Dirinya telah memastikan
pabrik miras ini illegal karena dari kemasan yang mereka produksi merupakan
hasil jiplakan. Itu terlihat dari pita yang mereka pasang sangat berbeda dengan
yang asli.
Terkait kasus ini, ditambahkannya, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut karena tersangka bukan hanya tiga orang saja melainkan lebih. Pelaku lainnya diduga sebagai otak pelaku pembisnis haram yakni pemilik dan pihak tertinggi pabrik.