Sabtu, 11 Mei 2024

Bea Cukai Medan Tangkap 3 Tersangka Pembuat Pita Cukai Palsu Miras

Azzaren - Sabtu, 27 April 2024 18:06 WIB
Bea Cukai Medan Tangkap 3 Tersangka Pembuat Pita Cukai Palsu Miras
Teks foto : Menurut Kepala Bea Cukai Medan, Wawan, saat menunjukkan pita cukai bekas dan palsu yang disita dari gudang pabrik miras oplosan kepada wartawan. (Angga)

Kitakini.news -Diduga mengandung zat cairan berbahaya, 3 orang sebagai pekerja produksi minuman keras oplosan dengan menggunakan pita cukai bekas, ditangkap oleh tim penindakan Bea Cukai Medan.

Baca Juga:

Ketiga tersangka itu pun langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Medan, Jumat sore untuk ditahan.

Selain menangkap tersangka, petugas Bea Cukai yang dibantu oleh Kodim 02/01 Medan, juga menyita 4.387 botol miras palsu yang akan siap diedarkan ke berbagai kota luar Medan.

Tidak itu saja, ribuan pita cukai bekas dan palsu juga sita dari gudang pabrik miras oplosan yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut. Diketahui, pabrik miras oplosan ini berada di jalan Sumarsono Medan.

Menurut Kepala Bea Cukai Medan Wawan, sejauh ini cairan yang berbahaya itu masih dalam pemeriksaan oleh pihak laboratorium.
Pelaku berusaha mengelabui konsumen dan petugas dengan bahan baku berasal dari bahan bahan pembuatan sirup.

Dirinya telah memastikan pabrik miras ini illegal karena dari kemasan yang mereka produksi merupakan hasil jiplakan. Itu terlihat dari pita yang mereka pasang sangat berbeda dengan yang asli.

Terkait kasus ini, ditambahkannya, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut karena tersangka bukan hanya tiga orang saja melainkan lebih. Pelaku lainnya diduga sebagai otak pelaku pembisnis haram yakni pemilik dan pihak tertinggi pabrik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Lhokseumawe Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Lhokseumawe Berantas Rokok Ilegal

Kodim dan Bea Cukai Medan Gerebek Gudang Pabrik Miras Illegal

Kodim dan Bea Cukai Medan Gerebek Gudang Pabrik Miras Illegal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain dalam Patung Ikan Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain dalam Patung Ikan Malaysia

Bea Cukai Sumut Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Obat dan Miras

Bea Cukai Sumut Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Obat dan Miras

Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Balpress Rp750 Juta di Langkat

Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Balpress Rp750 Juta di Langkat

Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia, DPR-RI Minta Lembaga Penegak Hukum Tingkatkan Kerjasama

Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia, DPR-RI Minta Lembaga Penegak Hukum Tingkatkan Kerjasama

Komentar
Berita Terbaru