Sabtu, 27 Juli 2024

BNN Musnahkan 4 Hektare Lahan Ganja di Aceh

Fitri - Jumat, 08 Maret 2024 22:55 WIB
BNN Musnahkan 4 Hektare Lahan Ganja di Aceh
BNN/Istimewa
BNN musnahkan 4 hektare lahan ganja di Aceh.
Kitakini.news -Pemusnahan lahan ganja kembali terjadi di Provinsi Aceh. Kali ini Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan tanaman haram itu sebanyak 4 hektare.

Baca Juga:

Pemusnahan lahan ganja ini dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Ruddi Setiawan. Dan, pemusnahan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda.

Penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh- Lampung. "Seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial RZ berhasil ditangkap. Barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu 2 Maret di wilayah Aceh Besar," kata Ruddi Setiawan dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

Sebagai informasi, BNN bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) guna monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar. Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan 3 titik di 2 lokasi lahan ganja.

"Lokasi pertama, 2 titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare," jelas Ruddi.

Pada lokasi in terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm. Kemudian, di lokasi kedua lahan ganja dengan luas 2 hektare ditemukan pada ketinggian 600 MDPL di di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Ada 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm. Dengan demikian, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari temuan lahan tersebut adalah seberat 7 ton," tambah Ruddi.

Pemusnahan lahan ganja kemudian dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.

"Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009," pungkasnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Gabungan Gelar Razia dan Grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan

Tim Gabungan Gelar Razia dan Grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan

Eksekusi Lahan di Tanjungpura Langkat Ricuh, Warga Hadang Alat Berat

Eksekusi Lahan di Tanjungpura Langkat Ricuh, Warga Hadang Alat Berat

Polres Binjai Tangkap Seorang Kakek Penjual Ganja

Polres Binjai Tangkap Seorang Kakek Penjual Ganja

Persiapan PON, Ini Arahan Agus Fatoni Kepada Bupati dan Walikota

Persiapan PON, Ini Arahan Agus Fatoni Kepada Bupati dan Walikota

Sutarto Minta Komunitas Pajero Indonesia Ikut Sosialisasikan PON XXI Aceh-Sumut

Sutarto Minta Komunitas Pajero Indonesia Ikut Sosialisasikan PON XXI Aceh-Sumut

Fatoni Jamin Persiapan PON XXI Sesuai Jadwal

Fatoni Jamin Persiapan PON XXI Sesuai Jadwal

Komentar
Berita Terbaru