Sabtu, 27 Juli 2024

Perkara Pemerasan Caleg oleh Anggota Bawaslu Nonaktif Segera Disidangkan

Abimanyu - Selasa, 13 Februari 2024 17:51 WIB
Perkara Pemerasan Caleg oleh Anggota Bawaslu Nonaktif Segera Disidangkan
Teks foto : Pelimpahan berkas perkara dugaan perasaan caleg oleh anggota Bawaslu Medan non aktif. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi terkait pemerasan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni anggota Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa siang. "Hari ini tim Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Dapot Dariarma.

Usai pelimpahan, lanjut Dapot, pihaknya kini menunggu surat penetapan dari Pengadilan untuk mengetahui kapan dimulainya persidangan. "Kini, kita tinggal menunggu surat penetapan untuk jadwal persidangan," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kata Bobby Nasution, Panwascam Harus Jalin Koordinasi

Kata Bobby Nasution, Panwascam Harus Jalin Koordinasi

Bawaslu Medan Terima Berkas 216 Pendaftar Baru Calon Anggota Panwascam

Bawaslu Medan Terima Berkas 216 Pendaftar Baru Calon Anggota Panwascam

Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024

Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024

Komisioner Bawaslu Medan Non Aktif dan Rekan Dituntut Dua Tahun Penjara

Komisioner Bawaslu Medan Non Aktif dan Rekan Dituntut Dua Tahun Penjara

Perkara Pemerasan Caleg, Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif

Perkara Pemerasan Caleg, Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif

Pergeseran Suara Caleg, Praktisi : KPU dan Bawaslu jangan 'Pasang Badan'

Pergeseran Suara Caleg, Praktisi : KPU dan Bawaslu jangan 'Pasang Badan'

Komentar
Berita Terbaru