Senin, 20 Januari 2025

Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024

Abimanyu - Jumat, 10 Mei 2024 17:03 WIB
Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penyerahan berkas tahap II Tiga tersangka penggelembungan suara Pileg 2024.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelimpahan tahap II itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan.

Baca Juga:

Adapun para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024) malam.

"Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur," ujarnya.

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subsider Pasal 532 Subsider Pasal 535 Subsider Pasal 551 Subsider Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU," papar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke depan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.

"Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024)," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkat Laoli Desak Perekrutan PPPK di Sumut Transparan

Berkat Laoli Desak Perekrutan PPPK di Sumut Transparan

Kejatisu Tahan 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat

Kejatisu Tahan 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Lailatul Badri Sesalkan Dinas Koperasi UKM Medan Tak Hadiri Sosper

Lailatul Badri Sesalkan Dinas Koperasi UKM Medan Tak Hadiri Sosper

Komentar
Berita Terbaru