Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelimpahan tahap II itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan.
Baca Juga:
Adapun
para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan
Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Ketiga tersangka merupakan anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Hal
itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH
ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024) malam.
"Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait
kasus tiga anggota PPK Medan Timur," ujarnya.
Dalam
kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan
suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh
ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan
Timur.
"Ketiga
tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subsider Pasal 532 Subsider Pasal 535
Subsider Pasal 551 Subsider Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU," papar mantan
Asintel Kejati Banten itu.
Setelah
tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga
tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke
depan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.
"Selanjutnya,
JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan
yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024)," pungkasnya. (**)