Ikhyar Velayati: Gerakan Mahasiswa Harus Kawal Implementasi Pasal 33 dan 34 UUD 1945

Kitakini.news - Aktivis 98, Ikhyar Velayati, menegaskan bahwa tugas sejarah gerakan mahasiswa adalah mengawal dan memastikan negara benar-benar mampu mewujudkan cita-cita sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi publik yang difasilitasi oleh organ mahasiswa Cipayung Plus di Aula Serba Guna Kantor PW Muhammadiyah, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga:
Menurut Ikhyar, sejak awal berdirinya bangsa, mahasiswa selalu memegang peranan penting dalam melakukan koreksi terhadap arah kebijakan maupun perilaku elite politik yang tidak sejalan dengan budaya bangsa dan cita-cita konstitusi. "Tugas sejarah gerakan mahasiswa adalah mengawal serta memastikan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dapat tercapai dan terwujud, khususnya implementasi Pasal 33 dan 34 UUD 1945," jelas Ikhyar.
Ia menambahkan, protes, kritik, maupun masukan yang dilontarkan mahasiswa kepada aparatur negara—baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif—merupakan bagian dari mandat sejarah yang sudah melekat dalam gerakan mahasiswa Indonesia. "Gerakan protes, kritik sekaligus masukan bagi aparat negara merupakan hal yang wajar dan menjadi tanggung jawab sejarah bagi mahasiswa," ujarnya.
Namun demikian, Ikhyar mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa harus lebih jeli dalam membaca dinamika ekonomi-politik, baik nasional maupun internasional. Analisis yang tajam diperlukan agar mahasiswa dapat memahami dengan jelas siapa kawan perjuangan rakyat dan siapa yang justru menjadi lawan yang merugikan bangsa. "Agar gerakan mahasiswa tidak terprovokasi dan ditunggangi oleh kekuatan politik yang anti-Indonesia, mahasiswa harus mampu menganalisis dengan tepat problem masyarakat beserta solusinya. Dengan begitu, gerakan mahasiswa bisa merumuskan strategi, program, sekaligus memetakan dengan jelas siapa yang didukung dan siapa yang harus ditolak," ungkapnya.
Lebih jauh, Ikhyar juga mengimbau agar gerakan mahasiswa menjadikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini sebagai mitra sekaligus sekutu dalam mengawal program-program kerakyatan. Menurutnya, berbagai agenda prioritas yang sedang dijalankan pemerintah merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan 34 UUD 1945.
"Program prioritas yang sedang dijalankan Presiden Prabowo saat ini, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah untuk rakyat, sekolah gratis bagi masyarakat miskin, koperasi Merah Putih, swasembada pangan, hingga hilirisasi industri, merupakan implementasi dari Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Program kerakyatan ini jelas dianggap merugikan oligarki yang selama ini mendominasi ekonomi Indonesia. Karena itu, gerakan mahasiswa harus bersinergi dan menjadikan pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai sekutu perjuangan," imbaunya.
Diskusi publik yang berlangsung hangat itu dihadiri oleh ketua wilayah ormas Cipayung Plus, sejumlah tokoh mahasiswa, serta ratusan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan. Kehadiran mereka menunjukkan besarnya perhatian kalangan mahasiswa terhadap arah kebijakan negara dan komitmen untuk tetap menjaga peran kritis dalam pembangunan demokrasi.

Mundur dari DPR RI, Rahayu Saraswati Beri Contoh Tauladan

Relawan Prabowo Ingatkan Penjaringan Rektor USU Harus Bebas dari Politik Praktis

Keluarga Kabarkan Mantan Ketua SMID Garda Sembiring Hilang

Gerak 98 : Video AI Unggahan Kader Golkar, Alarm Bangkitnya "Rezim Soeharto"
