Persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Jadi Sorotan FPKS DPRD Medan

Kitakini.news - Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis mengatakan FPKS menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya.
Baca Juga:
"Sesuai Pandangan yang kami sampaikan pada 15 Juli 2024 terkait banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di kota-kota besar umumnya terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya," tuturnya saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024) sore.
Untuk itu, sambungnya,FPKS DPRD Kota Medan berharap pengawasan terhadap perusahaan terutama dalam perjanjian kerja harus dilakukan dengan intensif sehingga potensi terhadap pelanggaran perjanjian kerja dapat diminimalisir.
FPKS juga berharap Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini terutama dalam hal perjanjian kerja.
"Fraksi PKS berharap adanya perubahan dan perbaikan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Medan saat ini," pungkasnya.

Dari Muara Deli Jadi Pusat Strategis, Medan Rayakan Ulang Tahun ke-435

PKS Setujui Ranperda APBD 2024 dengan Catatan Penting

Kinerja Pendapatan APBD 2024 Medan Disoroti PKS

Hargai Jasa Pahlawan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan Ikut Ziarah Kubur

Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
