Maju Sebagai Caleg dari NasDem di Pemilu 2024, Surya Perdana: Aulia Aqsa Masih Belum Berkenan Dipecat Dari Gerindra

Kitakini.news -Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Surya Perdana Ginting M.Hum sangat menyayangkan lolosnya Aulia Rizky Aqsa sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu dari Partai NasDem.
Baca Juga:
Sebab, sampai hari ini Aulia Aqsa masih menjabat
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari Fraksi Partai
Gerindra periode 2019-2024.
"Dari aspek filosopi hal ini tidak
dibenarkan dimanapun disetiap partai. Karena satu sisi masih menjabat sebagai anggota
dewan dari Partai Gerindra, tapi satu sisi sudah menjadi anggota Partai NasDem
dan maju sebagai calon legislatif (Caleg). Itu artinya, Aulia Aqsa tidak
berkenan atas pemecatan dirinya sebagai Anggota Partai Gerindra karena
menggunakan jalur pengadilan dan sampai hari ini masih menjabat sebagai Anggota
DPRD Sumut," papar Surya Perdana kepada wartawan di Medan, Rabu (24/4/2024).
Hal ini disampaikan Surya Perdana yang
merupakan Mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera ini merespon Anggota DPRD
Sumut dari Fraksi Partai Gerindra Aulia Rizky Aqsa periode 2019-2024 yang
mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai NasDem di Pemilu 2024 lalu.
Menurut Surya Perdana, adanya gugatan ke
pengadilan yang dilakukan Aulia Aqsa, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
sampai saat ini belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dirinya
sebagai Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024.
"Itu menandakan, pemberhentian dirinya
(Aulia Aqsa) sebagai Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra menjadi
terhambat. Karena Mendagri belum mau mengeluarkan putusan karena belum ada
putusan Inkrah dari pengadilan," beber Surya Perdana.
Surya Perdana juga menyayangkan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak memasukkan butir point putusan Inkrah tentang
status anggota Parpol yang terkait seperrti Aulia Aqsa ini.
"Harusnya status Caleg yang mendaftar
Pemilu itu maunya benar-benar jelas, hanya menjadi anggota salah satu partai
politik dan tidak terjadi dualisme status. Namun demikian, kita harapkan
kedepan, KPU harus jeli dan cermat dalam membuat PKPU untuk pencalonan anggota legislative,"
pungkasnya.
Seperti diketahui, Aulia Rizky Aqsa
sampai saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi
Partai Gerindra periode 2019-2024. Disatu sisi, Aulia Aqsa maju sebagai Caleg
di Pemilu 2024 lalu dari Partai NasDem untuk tingkat provinsi. (**)

Ihwan Ritonga: Sinergitas Pimpinan, Anggota Dewan Sumut dan Wartawan Harus Ditingkatan

Puluhan Korban Casis TNI Aksi di DPRD Sumut

HPN, Sutarto Imbau Insan Pers Menjadi Mitra Kritis Pemerintah

Korupsi Proyek Jalan, Jubel Tambunan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Yahdi Khoir Sesalkan Ratusan Siswa di 50 SMA/SMK Terancam Gagal Ikuti SNBP
