KPU Medan Mendapati Dua TPS Bermasalah, Akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Kitakini.news -KPU Kota Medan menemukan ada puluhan pemilih bermasalah di dua tempat pemungutan suara. KPU mengatakan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tps tersebut.
Baca Juga:
KPU
Kota Medan akan melakukan pemungutan suara ulang di Kota Medan dalam kurun
waktu 9 hari ke depan atau sampai batas waktu tanggal 24 Februari 2024.
Pemungutan suara ulang ini dikarenakan adanya puluhan pemilih bermasalah di dua
TPS.
Ketua
KPU Medan Mutia Atiqah, Kamis (15/2/2024), mengatakan informasi permasalahan di
dua TPS itu diketahui pada Rabu. Pertama di TPS 21, di jalan Pabrik Tenun,
Kecamatan Medan Petisah.
"Disana
terdapat 37 orang pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap namun
diperbolehkan oleh KPPS untuk melakukan pemilihan pada satu surat suara yakni
pemilihan presiden," ujar Mutia.
Ke
37 orang tersebut dimasukkan dalam kategori daftar pemilih khusus, tetapi KTP
nya bukan KTP Medan, sedangkan kategori DPK hanya boleh menggunakan KTP apabila
warga setempat dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap.
Sedangkan
temuan kedua berada di TPS 05, jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning,
Kecamatan Medan Johor. Mutia menyampaikan ada 16 orang pemilih yang bermasalah
karena datang hanya membawa c pemberitahuan tanpa ada KTP dan diterima oleh
KPPS.
"Namun
kemudian satu per satu orang membawa KTP atas nama yang serupa dengan c
pemberitahuan sehingga ada pemilih ganda," ungkap Mutia.
Mendapati proses pemilihan yang bermasalah tersebut KPU bersama Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS sepakat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut hanya saja waktu pastinya belum ditentukan.