Minggu, 08 September 2024

Puluhan Massa Desak PN Medan Segera Eksekusi Perkara Tanah Wakaf

Heru - Senin, 23 Oktober 2023 15:03 WIB
Puluhan Massa Desak PN Medan Segera Eksekusi Perkara Tanah Wakaf
Kitakini.news/Abimanyu
Massa MPTW saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Medan.

kitakini.news - Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:

Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam MPTW mendesak Pengadilan Negeri Medan agar segera melakukan eksekusi berkaitan perkara tanah wakaf yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Ketua MPTW, Abdul Latif Balatif, menyebut bahwa Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Victor Togi Rumahorbo itu hingga saat ini enggan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2009.

"PN Medan sampai saat ini tak juga mengeksekusi (keseluruhan) dengan alasan yang tidak masuk akal. Kami sudah menunggu, (memang) pada tahun 2022 lalu, PN Medan sempat melakukan eksekusi. Namun, pada saat pengeksekusian, belasan orang melakukan penolakan," sebutnya.

Dengan itu, Pengadilan Negeri Medan pun menunda pengeksekusian lantaran dianggap mengganggu kondusifitas. Disebutkan Ketua MPTW, PN Medan menunda eksekusi selama seminggu.

"Tiba-tiba pihak kepolisian dan pengadilan menunda (pengeksekusian) dengan alasan tidak kondusif. Penundaannya itu tidak lama, paling seminggu. Namun, sudah setahun kami tunggu-tunggu tidak juga dieksekusi," sesal Abdul.

Ditegaskan Abdul, bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik umat Islam bukan milik pribadi, maka seyogyanya PN Medan harus segera melakukan eksekusi. "Ini bukan milik pribadi, tidak ada untungnya bagi kami. Ini milik umat Islam. Saat ini di objek itu berdiri 4 unit rumah semi vila. Milik wakaf 3 setengah rumah," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Victor Togi Rumahorbo, telah dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan beberapa waktu lalu.



Kontributor: Abimanyu


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru