Rabu, 18 Juni 2025

Tuahman Purba Pertanyakan Kelebihan Pembayaran Dana BOS Rp2,3 Miliar

- Senin, 29 Mei 2023 15:33 WIB
Tuahman Purba Pertanyakan Kelebihan Pembayaran Dana BOS Rp2,3 Miliar

Kitakini.news – Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), dr Tuahman Franciscus Purba mempertanyakan kelebihan pembayaran belanja yang bersumber dari Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar di Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu).

Baca Juga:

“Kenapa bisa terjadi kelebihan pembayaran pada Dana BOS di Tahun Anggaran 2022. Bagaimana ini bisa terjadi, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditindaklanjuti,” ujar Tuahman kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/5/2023).

Hal ini disampaikan dr Tuahman Purba merespon rekomendasi BPK tentang kelebihan pembayaran Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar yang disampaikan saat sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Hasil Pemeriksaan atas LKKPD Sumut, Jumat (26/5/2023).

Tuahman yang juga Anggota Komisi E DPRD Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Disdiksu untuk mempertanyakan tentang kelebihan pembayaran Dana BOS tersebut. Hal ini harus dilakukan guna mengetahui secara rinci bagaimana sistem pembayaran yang dilakukan.

“Kenapa bisa terjadi kelebihan. Apa tidak hati-hati atau bagaimana. Ini menjadi pertanyaan besar. Secepatnya akan kita (Komisi E DPRD Sumut,red) panggil untuk rapat dengar pendapat (RDP). Kalau memang nantinya kita ketahui adanya keteledoran dan oknum pegawai di Disdiksu, maka kita minta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengevaluasinya,” tandas Tuahman.

Sebelumnya, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan terjadi kelebihan pembayaran Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar dan telah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar. Selain itu, juga terjadi temuan honorarium dan belanja SKPD sebesar Rp3 milyar dan telah dikembalikan sebesar Rp2,7 milyar.

"Kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp5,5 milyar dan telah disetorkan Rp 5,4 milyar. Juga mengenai kekurangan belanja modal 4 SKPD, sebesar Rp2,8 milyar. Termasuk volume dan mutu pekerjaan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah tidak sesuai desain, pekerjaan berpotensi tidak dibayar sebesar Rp14,5 milyar," beber Ahmadi.

Ahmadi mengatakan, batas waktu dari tindak lanjut rekomendasi tersebut sebanyak 60 hari dari penyampaian laporan pemeriksaan.

 





Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

Rony Situmorang: Polemik 4 Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut

KONI Sumut Resmi Dilantik, Fokus Maksimalkan Sarpras Eks PON dan Tingkatkan Prestasi Olahraga

KONI Sumut Resmi Dilantik, Fokus Maksimalkan Sarpras Eks PON dan Tingkatkan Prestasi Olahraga

Komentar
Berita Terbaru