Rabu, 02 Juli 2025

Subandi: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Sangat Bagus, Pemerintah Harus Siap

Heru - Selasa, 10 Juni 2025 16:00 WIB
Subandi: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Sangat Bagus, Pemerintah Harus Siap
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, HM Subandi.

Kitakini.news - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), H.M Subandi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga:

Subandi menilai, keputusan tersebut merupakan langkah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

"Putusan MK ini sangat bagus. Ini sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur wajib belajar 9 tahun secara gratis. Tujuannya jelas: agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, bisa mengakses pendidikan tanpa beban biaya," ujar Subandi kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (10/6/2025).

Menurut Subandi, tantangan terbesar kini adalah kesiapan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, sesuai dengan pembagian kewenangan, pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

"Pemerintah daerah harus segera bersiap. Kalau Pemerintah Pusat memberikan aba-aba pelaksanaan, daerah harus langsung merespons dengan kebijakan dan penganggaran yang mendukung. Ini tidak bisa ditunda, karena menyangkut masa depan anak-anak bangsa," cetusnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, meski selama ini sudah ada transfer anggaran dari pusat ke daerah, namun implementasi di lapangan masih menemui kendala, terutama dalam penghapusan pungutan-pungutan di sekolah.

"Perlu aturan main yang jelas dan tegas agar sekolah-sekolah tidak lagi memungut biaya sembarangan. Khusus untuk sekolah-sekolah favorit atau swasta yang berbiaya tinggi, juga harus ada regulasi yang mengatur agar tetap ada keadilan," terang wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III meliputi Kabupaten Deli Serdang ini.

Subandi juga mengingatkan bahwa APBN sudah mengalokasikan minimal 20 persen untuk sektor pendidikan. Oleh karena itu, ini sangat memungkinkan jika putusan MK ini diterapkan secara konsisten.

"Sudah ada anggaran yang cukup besar dari APBN. Tinggal bagaimana pemerintah pusat dan daerah duduk bersama, menyusun langkah konkret agar semua anak usia sekolah benar-benar mendapat hak pendidikannya secara gratis dan berkualitas," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dorong Rehabilitasi Irigasi, Rony: Jangan Terhambat Karena OTT Kadis PUPR

Dorong Rehabilitasi Irigasi, Rony: Jangan Terhambat Karena OTT Kadis PUPR

Usman Jakfar: Hormati Proses Hukum OTT KPK di Sumut

Usman Jakfar: Hormati Proses Hukum OTT KPK di Sumut

Hemat Anggaran, DPRD Sumut Gelar Raker di Grand Mercure Hotel Medan

Hemat Anggaran, DPRD Sumut Gelar Raker di Grand Mercure Hotel Medan

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Begal dan Geng Motor

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Begal dan Geng Motor

Fraksi PKB DPRD Sumut Dukung Penuh Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Fraksi PKB DPRD Sumut Dukung Penuh Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Pemprov Sumut Sampaikan Ranperda PjP APBD 2024 Rp13,236 ke DPRD

Pemprov Sumut Sampaikan Ranperda PjP APBD 2024 Rp13,236 ke DPRD

Komentar
Berita Terbaru