Pasien KIS Meninggal Dunia Usai Ditolak masuk IGD RSUD Rasidin Padang

Kitakini.news -Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Desi Erianti (alm), 44 tahun, meninggal dunia, setelah diduga ditolak dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin, Kota Padang.
Baca Juga:
Desi Erianti, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini, bermula mengalami sesak napas. Desi yang merupakan warga Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, langsung dilarikan keluarga, ke RSUD Rasidin, pukul 00.15 WIB, Sabtu (31/5/2025).
Namun kata pihak keluarga pasien, Yudi, pihak IGD RSUD Rasyidin menolak memberikan layanan medis dengan alasan pasien tidak termasuk kategori gawat darurat (emergency).
Desi jadi diarahkan ke layanan umum. Sementara pihak keluarga tidak memiliki cukup uang untuk mengakses layanan umum, keluarga membawa Desi pulang menggunakan bentor (becak motor).
Di rumah, keluarga hanya bisa berdoa berharap kondisi Desi membaik esok pagi. Namun, kondisi Desi semakin memburuk hingga akhirnya mereka membawanya ke RSU Siti Rahmah. Namun, nyawa Desi tidak terselamatkan.
Direktur RSUD Rasidin, Desy Susanty, belum bisa memberikan keterangan karena masih sibuk. "Nanti saya telepon ya pak, karena masih menangani pasien," ujarnya via WA.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, sangat prihatin dengan kondisi yang menimpa Desi, sehingga nyawanya tidak terselamatkan. "Kami akan panggil pihak rumah sakit dan Pemda Padang, Senin nanti untuk membicarakan masalah ini," ujarnya.
Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) meminta adanya audit menyeluruh terhadap standar pelayanan di rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Dalam siaran pers tertulis, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Desi Erianti.
"Penentuan status kegawatdaruratan memang merupakan kewenangan dokter. Namun, berdasarkan keterangan keluarga pasien dan fakta bahwa pasien akhirnya dirawat di IGD RS Siti Rahmah lalu meninggal dunia, maka perlu dilakukan pemeriksaan atas prosedur yang dijalankan oleh petugas medis di RSUD Rasidin," tegas Adel Wahidi.
Ombudsman Sumbar menyoroti pentingnya pemeriksaan tanda-tanda vital pasien secara lengkap di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pemeriksaan itu menjadi dasar untuk menentukan apakah pasien tergolong dalam kondisi darurat medis dan layak dibiayai melalui BPJS Kesehatan atau tidak.

Desi Erianti yang Ditolak RSUD Rasidin Padang, Dimakamkan

Pihak RSUP M Djamil Padang Klaim Layanan Sudah Maksimal
