Sabtu, 21 Juni 2025

Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang

Efendi Jambak - Rabu, 04 Juni 2025 18:28 WIB
Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mewawancarai tersangka SH mantan kades Siloting. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Usai penetapan status tersangka kepada mantan Kepala Desa Siloting, Kota Padangsidimpuan, terkait kasus Tipikor ADD Tahun Anggaran 2023, SH (41) mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada tengkulak.

Baca Juga:

"Pengakuan mantan kades Siloting yakni SH, uang yang ia korupsi di gunakan untuk membayar utang kepada rentenir (tengkulak) yang ada di Kota Padangsidimpuan," sebut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut Wira mengungkapkan bahwa modus operandi dari pelaku SH membuat dokumen fiktif berupa notulen musyawarah , daftar hadir musyawarah dan daftar usulan dalam Penyusunan Perubahan APBDes Siloting TA.2023.

"Kemudian membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA.2023 yang berupa tanda tangan masyarakat Siloting dan perangkat desa," beber Kapolres.

Dalam berita sebelumnya, SH atau mantan kades desa Siloting, Kecamatan Batunadua itu terjerat kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2023 yang merugikan negara.

"Tersangka SH melakukan rencana kegiatan Pembangunan saluran drainase dengan panjang 80 Meter-lebar 1,4 Meter TA 2023 dengan Pagu Anggaran 111.225.000,00. Kegiatan pembanguan jalan setapak Gg Musholla dengan panjang 36 meter dan Lebar 3 meter, dan panjang 30 Meter-lebar 2 Meter dengan pagu anggaran Rp.52.285.000 yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA.2023, dimana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan Musyawarah Bersama dengan Masyarakat melainkan berdasarkan Inisiasi Kepala Desa sendiri," kata Kapolres.

"Kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan dilapangan bahwa kegiatan Pembangunan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif)," jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Kamaru Usman Tantang Pemenang Duel Della Maddalena vs Makhachev

Kamaru Usman Tantang Pemenang Duel Della Maddalena vs Makhachev

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Komentar
Berita Terbaru