SOMASI Sumut Kawal Kasasi Sorbatua Siallagan: Seruan Keadilan dari Tanah Batak

Sorbatua Siallagan adalah tetua adat Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Kabupaten Simalungun. Ia sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan) oleh PN Simalungun atas tuduhan menduduki dan membakar hutan negara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah, menilai bahwa permasalahan administratif seperti penetapan wilayah hutan negara seharusnya diselesaikan lebih dahulu.
Baca Juga:
"Sorbatua adalah korban kriminalisasi. Mahkamah Agung harus melihat seruan dari tanah Batak ini dan memberikan keadilan," ujar Audo Sinaga dari BAKUMSU.
Dukungan terhadap Sorbatua juga mengalir melalui petisi online di Change.org, yang kini telah ditandatangani oleh lebih dari 10.000 orang.
SOMASI Sumut menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat, terutama mereka yang menjadi pembela lingkungan, harus dihentikan. Mahkamah Agung diharapkan menjadi benteng terakhir keadilan, yang berpihak pada kebenaran dan keberlanjutan hidup.
Sorbatuan sebelumnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN). Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan,divonis hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara,atas tuduhan pengerusakan dan pembakaran di lahan konsesi milik perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di wilayah adat Ompu Umbak Siallagan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Tuding TPL Sebabkan Banjir Bandang Parapat: WALHI Desak Evaluasi Izin Konsesi Perusahaan Disekitar Danau Toba

Penrad Siagian Soroti Kinerja Kejaksaan Terhadap Masyarakat Kecil di Sumut

Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

Ratusan Masyarakat Adat Nusantara “Geruduk” DPRD Sumut

Pendalaman Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, Sutarto Kunjungi Komnas HAM RI
