Pendalaman Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, Sutarto Kunjungi Komnas HAM RI
Kitakini.news -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Sutarto mengunjungi Komnas HAM RI, Selasa (3/9/2024) sebagai diskusi lanjutan dari pertemuan sebelumnya.
Baca Juga:
Kunjungan Sutarto beserta rombongan disambut Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, beserta jajaran.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/9/2024), Sutarto mengungkapkan bahwa diri menerima masukan dan usulan dari Komnas HAM agar DPRD Sumut membahas kembali Ranperda perlindungan masyarakat adat, mengingat sebagian wilayahnya masih banyak yang ditinggali masyarakat adat.
Ia menjelaskan, pihaknya banyak menerima masukan dan pengkayaan terhadap adanya usulan dari beberapa tokoh masyarakat.
Diantaranya membahas kembali peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dan juga pembahasan ranperda perhutanan sosial.
"Kita banyak menerima aspirasi dari kalangan pemerhati, mahasiswa, NGO dan lainnya tentang konflik-konflik agraria yang disinyalir terjadi di tanah ulayat," imbuhnya.
Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu juga menjelaskan bahwa DPRD Sumut perlu mendapat masukan dan pengkayaan, terkait Ranperda Kehutanan Sosial yang saat ini sudah masuk pada tahapan pembahasan.
Lebih lanjut Sutarto menjelaskan, pembahasan regulasi tersebut, harus komprehensif. Terkait tentang dimensi sejarah, pemahaman yang utuh tentang sistem, kelembagaan, struktur sosial-budaya adat, politik lokal dan hubungan sosio-kultural masyarakatnya, aspek ekologi, spiritual dan banyak lagi.
"Maka semua pihak harus menyumbangkan sumbangsih pemikirannya dalam pembahasan Ranperda tersebut," bebernya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyoroti tingginya konflik agraria di Indonesia serta keterbatasan kebijakan penyelesaian konflik agraria yang selama ini dijalankan pemerintah.
"Kondisi tersebut menjadi urgensi Komnas HAM dalam menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM," terangnya.
Saurlin mengatakan, dari 2500-an pengaduan konflik agraria ke Komnas HAM, Sumut mencapai peringkat ketiga tertinggi secara nasional.
"Ada 500 lebih pengaduan konflik agraria dari Sumatera Utara, selama tiga tahun terakhir ini, dan kebanyakan itu beririsan dengan tanah adat," jelasnya.
Saurlin berharap, dengan adanya tekad bulat dan komitmen serta political will dari Pemprovsu dan DPRD Sumatera Utara akan memberikan titik terang peta jalan penyelesaian sengketa agraria di Sumatera Utara.
"Kita mendukung segala upaya untuk nantinya hak- hak masyarakat adat segera terpenuhi dan diakui," pungkasnya. (**)