Merugikan Perusahaan, Zeira Salim: Batalkan KSO PT PSU Dengan Pihak Ketiga

Kitakini.news – Kerjasama Operasional
(KSO) yang dilakukan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan pihak ketiga
agar segera dibatalkan. Selain dapat merugikan perusahaan, juga tidak dilihat
adanya argumentasi yang kuat mengapa perusahaan di KSO-kan.
Baca Juga:
“Kita
minta batalkan KSO, karena ini yang juga pertama kali saya lihat ada aset yang
diserahkan pengelolannya kepada pihak ketiga. Kemudian syarat untuk kerjasama
ini tidak terpenuhi bahkan terkesan dipaksakan,” kata Anggota Komisi C Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Zeira Salim Ritonga kepada wartawan melalui
sambungan seluler di Medan, Rabu (1/2/2023).
Hal
ini ditegaskan Zeira merespon bakal disetujuinya KSO PT PSU dengan mitra kerja
yang dimenangkan oleh PT MSS untuk mengelola aset perusahaan di Kebun Tanjung
Kasau, Kabupaten Sergai seluas 2.545,87 hektar, kebun Sri Kari Kabupaten
Batubara seluas 470,50 hektar, dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Tanjung
Kasau.
Zeira
mengaku kaget dengan rencana tersebut. “Begini, kita mau tanya dasar KSO itu
apa, apa sudah terindikasi ada kerugian yang sudah diaudit BPK, dan apa saja
yang menyebabkan kerugian, cashflow-nya bagaimana, likuiditasnya juga. Kok sudah sampai pada kesimpulan di
KSO-kan,” tandasnya.
Padahal,
sambung Zeira, tahun 2016-2017, perusahan boleh dibilang sudah mendapatkan
pengembalian modal dari hasil penjualan sawit yang dikelola sendiri PT PSU.
“Kemudian
juga ada penyertaan modal, lalu kenapa kok bisa KSO. Apa benar sudah merugi,
meruginya di mana?” imbuhnya.
Tak
hanya itu, Politisi Muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga
mempertanyakan mengapa yang di KSO-kan, hanya pada kebun yang ada di Batubara,
sedangkan kebun yang sama di Kabupaten Madina tidak dilakukan langkah serupa ?
“Ini
jadi aneh saja menurut saya,” cetusnya.
Zeira
mengungkapkan bahwa dalam setiap pertemuan dengan Komisi C, PT PSU tidak pernah
secara spesifik menyebutkan apa penyebab munculnya kerugian.
“Harga
sawit kini sudah bagus pada harga Rp2.000 per kg, PT PSU punya kebun sawit
ribuan hektar, dengan asumsi pendapatan 1 ton per bulan, dikalikan 2.500
hektar, maka diprediksi meraih Rp50 miliar tiap bulan. Ada orang yang punya
lahan sawit 10 hektar bisa menyekolahkan 4 anaknya di perguruan tinggi. Ini PT
PSU punya ribuan hektar, kok malah disebut rugi,” ketusnya.
Selanjutnya,
tambah Zeira, dengan penyerahan dan pengelolaan aset kepada pihak ketiga selaku
investor, apakah sudah dapat dipastikan bisa menyetor kepada PT PSU sebesar Rp17
miliar sesuai kerangka kerja KSO-nya selama 30 tahun ke depan.
“Nah
kalau juga merugi ini gimana. Yang tak kalah pentingnya, apakah PT PSU sudah punya modal dalam kerja
sama ini. Lalu juga utang-utang PT PSU kepada pihak lain, siapakah yang
membayarnya?” sebut Zeira.
Bertitik
tolak pada argumentasi tersebut di atas, Zeira khawatir aset-aset Pemprovsu ini
akan disalahgunakan. “Lihatlah kerja sama yang lain atas aset Pemprovsu, apa
yang kita dapat. Yang kita dapat malah rugi,” sebutnya.
Karenanya,
Zeira tidak menginginkan hal itu terjadi, mengingat PT PSU masih memiliki
potensi yang baik jika dilakukan reformasi birokrasi di internal, tempatkan
orang-orang yang berkompetensi di manejemen perusahaan dan lakukan perbaikan
menejemen keuangan.
“Janganlah
karena ibarat seekor tikus yang bermasalah, lumbungnya yang dibakar. Sama
seperti KSO 30 tahun, ini sudah hampir mirip dengan menjual perusahaan,” tukasnya.
Selanjut
Zeira menandaskan, dari informasi yang diketahui, proses tender KSO dengan
pihak ketiga disebut-sebut bermasalah. “Ini sudah gawat kita, ini tampaknya ada
permainan tersistematis,” bebernya.
Karenanya,
Zeira berpendapat sebaiknya KSO itu dibatalkan, dan pengelolaannya sebaiknya
diserahkan kembali kepada pihak yang berkompeten di PSU.
“Masa
orang lain kita suruh kelola aset Pemprovsu, dan ironisnya mengelola ribuan
hektar, PT PSU hanya minta kewajiban Rp17 miliar setiap tahun, ini terlalu
kecil dibanding ribuan hektar sawit milik perusahaan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya,
dalam rapat antara Komisi C dengan PT PSU belum lama ini, Direktur PT PSU Agus
Salim Harahap menyebutkan, langkah untuk KSO ditempuh melalui berbagai
prosedur.
“Dan
KSO itu sendiri diambil sebagai langkah memperbaiki perusahaan, memperbaiki
kebun yang butuh investasi dana. Di sisi lain kita juga dukung untuk PAD
(Pendapatan Asli Daerah) tadi. Jadi murni untuk perusahaan dan untuk daerah,”
ujar Agus, seraya menyebutkan, KSO dilakukan demi menyelamatkan perusahaan.
Terkait
KSO dengan pihak ketiga, Agus menyebutkan, perusahaan melakukan serangkaian uji
kelayakan dan harus memenuhi kriteria, baik dari sisi evaluasi administratif
dan juga teknis.
“Kita
juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.
“Seluruh
proses tender untuk mencari mitra KSO semuanya telah kita laksanakan sesuai
aturan, bahkan perusahaan pengelola objek PT PSU berkewajiban memberikan
pendapatan tetap setiap tahunnya sebesar Rp17,520 miliar, selama lima tahun
pertama dan selanjutnya di tahun ke 6 sampai tahun ke 30 profit sharing sebesar
56,85 persen dari keuntungan bersih,” tegasnya lagi.
Selain
itu, katanya, perusahaan mitra KSO juga memberikan investasi kepada PT PSU
berupa, rehabilitasi tanaman (perbaikan tanaman), investasi tanaman tua dan
infrastruktur, investasi PMKS (rehabilitasi dan penggantian PMKS) dan
intensifikasi pemupukan.
“Jadi,
setelah selesai kontrak dalam 30 tahun, PT PSU tetap menerima asset yang
dikelola mitra KSO secara utuh, bukan besi tua atau perkebunan yang tidak
berproduksi seperti yang dikuatirkan,” pungkasnya Agus Salim sembari menyakinkan
dewan, bahwa dengan KSO, PT PSU akan memperoleh keuntungan.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
