MK Bacakan Putusan terkait Sengketa Pilkada 2024, Belasan Daerah PSU

Kitakini.news - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara terkait sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pembacaan putusan, Senin (24/2/2025). Sejumlah daerah harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Sebanyak 40 perkara sengketa Pilkada di Indonesia diambil keputusan oleh lembaga tersebut.
Adapun beberapa daerah yang diputuskan MK melakukan PSU, baiks secara keseluruhan maupun sebagian, yakni Kabupaten Pasaman, dengan mendiskualifikasi calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution dan menggelar PSU. Kemudian memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 (Owena Mayang-Stanislaus Liah) di Kabupaten Mahakam.
Kemudian di Kabupaten Boven Digul, MK memutuskan mendiskualifikasi nama Petrus Ricolombus Omba sebagai calon dan menggelar PSU. Dan ada PSU untuk Kabupaten Barito Utara dengan PSU di dua TPS.
Selanjutnya ada putusan PSU untuk 22 distrik di Kabupaten Puncak Jaya. PSU di Kabupaten Tasikmalaya dengan menduskualifikasi nama Ade Sugianto (cabup) serta meminta usulan calon pengganti.
Lalu ada putusan PSU di empat TPS untuk Kabupaten Magetan. PSU di Kabupaten Buru untuk satu TPS serta penghitungan suara ulang di satu TPS lainnya. Juga ada putusan PSU di Kota Banjarbaru dengan satu calon melawan kotak kosong.
MK juga memutuskan PSU untuk Kabupaten Empat Lawang dengan pelaksanaan diikuti dua paslon. Menyusul PSU di empat TPS untuk Kabupaten Bangka Barat. Serta PSU untuk Pilgub Papua, dimana MK juga mendiskualifikasi nama Yermias Bisai dari calon wagub dan memutuskan untuk menggelar PSU di provinsi itu.

Ribuan Warga Siak Turun ke Jalan, Tolak Gugatan Pilkada di MK

9 Produk Makanan Mengandung Babi, Polres Sidimpuan Segera Koordinasi Dengan Terkait

Wali Kota Buka Rapat Teknis Dewan Hakim Persiapan MTQ ke-56 Binjai

Wali Kota Medan Terima Foto Indah dari TNI AU

Jebolan Lempar Lembing NPC Medan Ini Buktikan Disabilitas Tak Batasi Asa Jadi PNS
