Rabu, 14 Januari 2026

Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel

Aktivis GMNI Soroti Kadivre I PT KAI Sumut
M Harizal - Senin, 08 Desember 2025 16:56 WIB
Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Surya Dermawan Nasution. (Foto : Dok)

Kitakini.news - Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Surya Dermawan Nasution, melayangkan kritik keras terhadap langkah Kepala PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara yang berencana menghentikan kontrak sewa lahan pedagang UMKM di Jalan HM Said, Medan Timur.

Baca Juga:

Pedagang yang dimaksud, pemilik Warung Bundo, tercatat telah memiliki perjanjian sewa resmi dengan PT KAI Divre I Sumut sejak 2022 dan berlaku hingga 2027. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pihak PT KAI disebut berulang kali mendatangi pemilik usaha tersebut untuk menyampaikan rencana pemutusan sewa.

Menurut keterangan Surya, pemutusan kontrak itu dilakukan agar lahan dialihkan kepada pengusaha lapangan padel yang berlokasi tepat di depan rumah makan tersebut.

"Dalam aturan PT KAI, penghentian sewa hanya dapat dilakukan bila aset digunakan untuk kepentingan negara atau kebutuhan perusahaan. Namun, kasus ini justru diarahkan untuk kepentingan bisnis swasta," ujar Surya pada wartawan usai mengikuti diskusi bersama di kawasan Jalan Sei Sisirah Medan, Senin, 8 Desember 2025..

Ia menilai tindakan tersebut bukan saja merugikan pelaku UMKM, tetapi juga menunjukkan keberpihakan institusi negara kepada pemodal besar.
"Kalau pun untuk kepentingan negara, mungkin masih bisa diterima. Tapi ini jelas bukan. Ini penghentian sewa demi kepentingan kapitalis," tegasnya.

Surya juga mempertanyakan alasan Kepala PT KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, mengambil langkah yang dinilainya berpotensi menyingkirkan pedagang kecil demi pengusaha dengan modal kuat.

"Wajar bila publik menduga ada kepentingan lain. Ketika keputusan justru melindungi pengusaha, muncul tanda tanya: apakah ada keuntungan pribadi di balik kebijakan ini?" katanya.

Ia mengingatkan bahwa PT KAI merupakan BUMN dan setiap tindakan pimpinannya turut mencerminkan negara.
"Harus diingat, tindakan Kepala Divre ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, tapi dapat dianggap sebagai tindakan negara," tambahnya.

Surya meminta Direktur Utama PT KAI serta Kepala BP BUMN turun tangan dan memeriksa Sofan Hidayah terkait dugaan keberpihakan tersebut.

"Negara harus cepat bertindak. Ini penting agar publik melihat pemerintah, terutama di bawah Presiden Prabowo Subianto, benar-benar memihak rakyat kecil. Jangan biarkan sikap Kepala Divre merusak citra Presiden," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BTN Dukung Danantara Bangun Huntara Masyarakat Terdampak Bencana di Tamiang

BTN Dukung Danantara Bangun Huntara Masyarakat Terdampak Bencana di Tamiang

Prabowo Tinjau Proses Perbaikan Pasca Banjir Bandang di Sumut

Prabowo Tinjau Proses Perbaikan Pasca Banjir Bandang di Sumut

RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar, Langkah Patuh UU BUMN untuk Tata Kelola Lebih Kuat

RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar, Langkah Patuh UU BUMN untuk Tata Kelola Lebih Kuat

Aksi Peduli Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Bencana Sumatera

Aksi Peduli Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Bencana Sumatera

Repdem Sumut Tuntut Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Repdem Sumut Tuntut Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Said Aldi Turunkan Puluhan Mobil Pembersih Masjid Yayasan Prabowo ke Aceh, Sumut dan Sumbar

Said Aldi Turunkan Puluhan Mobil Pembersih Masjid Yayasan Prabowo ke Aceh, Sumut dan Sumbar

Komentar
Berita Terbaru